Kejaksaan Negeri Kampar Bungkam, Saat Di Konfirmasi Terkait Kasus Dugaan MafiaTanah Di Desa Indra Sakti

Kampar Riau, TransTV45.com ||Terkait kasus tanah fasilitas umum / Tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang telah dilaporkan 6 bulan yang lalu di Kejaksaan Negeri Kampar (Kejari) dan Kajari Kampar memilih bungkam.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra, SH.,M.Hum Ketika dijumpai dikantor Kejari Kampar, Senin siang (18/12/2023) tidak Bisa dijumpai karena banyak tamu. Begitu juga pesan singkat yang dikirim melalui Watsapp juga tidak dibalas Ditelfon Melalui Telfon Seluler Juga Tidak Diangkat dan lebih memilih bungkam.

Sebelum nya, salah seorang warga Indra Sakti yang tidak mau disebutkan namanya di Indra Sakti, Kamis sore (14/12/2023) dengan tegas mengatakan, kami merasa kecewa dengan kinerja Kejari Kampar karena sudah 6 bulan kasus tanah kas Desa Indra Sakti jalan ditempat, ungkapnya.

Diterangkan nya lebih lanjut, kami dari warga sudah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Kampar sebanyak 3 orang sebagai saksi. Begitu juga dengan perangkat Desa juga telah diminta keterangan oleh Kejaksaan dan Kades juga sudah pernah datang Ke Kejari Kampar.

“Semua bukti dan dokumen yang diminta oleh pihak Kejaksaan sudah diberikan kepada Kejaksaan dan begitu juga semua saksi juga sudah dipanggil. Pihak Kejaksaan juga pernah datang ke kantor Desa Indra Sakti,” terangnya.

Tanah tersebut awalnya dulu merupakan tanah fasilitas umum transmigrasi, berdasarkan surat berita acara serah terima unit pemukiman transmigrasi/Desa Transmigrasi nomor : B.A.03/W.4-D/1994. Tanah tersebut adalah Tanah KAS desa 10 hektar, tanah fasilitas umum (PU) seluas 39 hektar DLL, Surat serah terima dibuat di UPT II Saigaro pada tanggal 28 Desember 1994.

Ditambah dengan Keputusan Kepala Desa Indra Sakti nomor : 02/KEP-IS/2006 dan surat BPD Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Keputusan BPD Desa Indra Sakti nomor : 05/BPD/KPTS /V/2006, terangnya.

Diterangkan lebih lanjut olehnya, tanah fasilitas umum /tanah kas Desa Desa Indra Sakti seluas 39 hektar tersebut sekarang ini sudah menjadi milik sekelompok orang atas dasar SKT yang diterbitkan oleh Kades Indra Sakti MISDI bulan Desember tahun 2022. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *