Tanjung Balai – TransTV45.com|| Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil meringkus dua orang pengedar narkotika jenis pil ekstasi pada hari Sabtu (16/12/2023) sekira pukul 22.45 wib di Jln. Rambutan link 2 Kel. Tanjung Balai Kota 2 Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Adapun dua orang tersangka An. P.S Alias R Laki – laki (29) warga Jalan Yos Sudarso Gg. Setapak Beting Kuala Kapuas dan An. D Alias K laki – laki (30) warga Jl. Burhanuddin Lk. IV Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, SIK.,MM; melalui Kasat Narkoba AKP. R. Silalahi mengatakan kepada wartawan, Selasa (19/12/2023) “Pers Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya satu orang laki – laki yang sedang memiliki, menyimpan dan menjual diduga narkotika jenis Ekstasi di Jln. Rambutan link 2 Kel. Tanjung Balai Kota 2 Kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, Pada hari Sabtu, tanggal 16 Desember 2023 sekira Pukul 22.45 WIB.
“Berdasarkan hasil lidik tersebut petugas melakukan Teknik Undercover Buy Terhadap seorang laki – laki yang diketahui atas nama P.S Alias R, dengan cara memesan sebanyak 10 butir pil ekstasi dengan harga per butir nya Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) sehingga total harga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
“Kemudian petugas yang sedang menyamar bertemu dengan P.S Alias R di Jln. Rambutan link 2 Kel. Tanjung balai Kota 2 Kec. Tanjung Balai Selatan selanjutnya P.S Alias R saat menyerahkan 1 buah kotak rokok yang berisikan 10 butir Pil warna merah Logo Youtobe diduga narkotika jenis ekstasi, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap P.S Alias R.
“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan didampingi Kepling ditemukan uang tunai Rp. 245.000 rupiah dan Handphone di saku celana depan kemudian Tim melakukan penggeledahan rumah P.S Alias R dan menemukan satu buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 14 butir pil warna merah logo Youtube diduga narkotika jenis ekstasi.
” 1 buah plastik klip transparan berisi 18 butir pil warna biru Logo ROLEX diduga narkotika jenis ekstasi, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi 10 butir pil warna biru muda Logo IRONMAN diduga narkotika jenis ekstasi yang didapat dalam saku celana pendek yang tergantung di dalam kamar tidur.
Selanjutnya petugas menemukan 1 buah tas sandang warna hitam merek Pro Speck di dapur yang didalamnya berisi 1 buah plastik klip transparan ukuran besar berisi 3 butir dan 1 pecahan pil warna Biru muda Logo IRONMAN diduga narkotika jenis ekstasi dan 1 buah plastik klip transparan ukuran besar kosong.
“Dilakukan introgasi kepada P.S Alias R mengakui narkotika jenis Pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang laki – laki bernama D Alias K kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap D Alias K di Dusun 5 Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.
Selanjutnya dengan didampingi Kepala Dusun tim melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram, Uang tunai sejumlah Rp. 95.000 (sembilan puluh lima ribu) 1 unit handphone merek Vivo warna hitam di saku celana depan sebelah kanan.
“Berdasarkan introgasi terhadap D Alias K bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis Pil Ekstasi yang disita dari P.S Alias R dan narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang an. N (masih dlm pengejaran).
Kemudian terhadap tsk P.S Alias R dan D Alias K beserta Barang Bukti disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka di persangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI tahun 2009 ttg Narkotika Yo Pasal 55 KUHPidana. “Pungkas Kasat.
Azwin