Tanggamus-TransTV45.com|| Bergulirnya indikasi penyimpangan anggaran dana desa Tahun 2022 yang dilakukan oknum kepala Pekon kejadian kecamatan wonosobo kabupaten tanggamus mulai membuahkan hasil, Selasa 19 Desember 2023
berapa bulan terakhir inspektorat kabupaten tanggamus gencar melakukan uadit investasi kepekon kejadian kecamatan wonosobo kabupaten tanggamus terkait laporan warga dan santernya pemberitaan diberbagai media online dan cetak.
Saat dikomfirmasi Awak media Sekertaris Inspektorat Tanggamus mengatakan, rekan-rekan Tim Irban V sudah selesai melakukan Audit Investasi kepekon kejadian kecamatan wonosobo terkait indikasi penyimpangan dana desa tahun anggaran 2022.
“Dua bulan terakhir ini Tim Irban V melakukan Audit Investasi terhadap Pekon kejadian kecamatan wonosobo dan Tim sudah selesai melakukan Audit Investasi serta penalaahan dan ditemukan kerugian negara.
Tim Irban V telah rampung melakukan Audit Investasi dan penelaahan dan Tim menemukan ada indikasi kerugian negara,namun untuk jumlah besar nya kerugian negara tersebut belum bisa kami informasikan.
”Ditemukan kerugian negara yang dilakukan oleh oknum kepala Pekon kejadian kecamatan wonosobo kabupaten tanggamus dan Tim saat ini sedang memanggil oknum kepala Pekon kejadian untuk.menyampaikam hasil temuan Audit Investasi.
Namun sudah dua kali Tim Irban V melayangkan surat panggilan terhadap oknum, kepala Pekon kejadian (Murni) akan tetapi yang bersangkutan atau oknum kepala Pekon kejadian tidak pernah hadir memenuhi panggilan Inspektorat.
Pemanggilan terhdap oknum.kepala Pekon kejadian kecamatan wonosobo kabupaten tanggamus (Murni) tersebut bertujuan untuk menanyakan kerugian negara yang ditemukan oleh Tim Irban V.
Apakah hasil temuan Audit Investasi Tim Irban V tersebut benar adanya atau disanggah oleh oknum kepala Pekon kejadian,”sekaligus oknum.kepala pekon kejadian (Murni) menanda tangani LHP nya.
namin jika sampai tiga kali dipanggil oknum kepala pekon kejadian tidak berkenan hadir memenuhi panggilan Tim Irban maka kami akan melakukan upaya-upaya hukum yang sesuai dengan koridor Inspektorat ,tutup Gustam.
(Helmi)