Terkait DBH Sawit, Petani Sawit Melalui Wakil Mereka Di DPRD Way Kanan Mulai Angkat Bicara

Daerah207 Dilihat

Way Kanan-TransTV45.com ||Terkait, Anggota DPRD Waykanan mulai angkat bicara, terkait adanya Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit sebesar Rp 7 Miliar untuk masarakat petani Sawit di Kabupaten Waykanan tahun 2023.

Abdul Haris Nasution Anggota DPRD Waykanan, Lampung meminta aparat penegak hukum, lakukan pemeriksaan terhadap Kadis Perkebunan kabupaten setempat, terkait dana bagi hasil (DBH) yang tidak transparan.

Wakil rakyat tersebut, mengatakan DBH Perkebunan sawit yang seharusnya membantu petani sawit dalam pengelolaan kebunnya, tapi sampai hari ini tidak pernah ada kucuranya.

“Kalau memang itu ada buat petani sawit ya harusnya transparan, jangan dipendam sendiri. Apalagi itu anggaran 2023, baru mau dijalankan tahun 2024. Ini ada apa,” Katanya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit, digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Merujuk pada Pasal 17, penggunaan DBH sawit untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80% dari alokasi DBH sawit per daerah provinsi dan kabupaten/kota. Sementara 20%nya digunakan untuk kegiatan lainnya.

Diketahui, dalam berita sebelumnya Dinas Perkebunan Waykanan Dana Bangi Hasil Perkebunan Sawit (DBH) tahun 2023 sampai hari ini tidak jelas perutukannya. Padahal tahun 2023 sudah hampir abis alias pengunjung tahun belum juga dilaksanakan.

Jumlah DBH Perkebunan Sawit tersebut, kalau diterapkan dengan semestinya akan membawa petani sawit lebih sejahtera namun disayangkan pihak terkait tidak serius membantu petani dalam pengelolaan Dana dimaksud.

Bidang yang seharusnya terlibat ikut mengeniayai dana tersebut, kenyataannya sampai saat ini ketinga bidang yang saling berkaitan dalam pengelola DBH Perkebunan Sawit, jangankan dilibatkan dikasih tahu atau masukan dari Kadis juga tidak.

Penjelasan dibenarkan Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Waykanan, Indra, yang menyatakan bahwa pengelolaan DBH tersebut, seharusnya melibatkan dua bidang lainnya yang ada Dinas Perkebunan, Bidang Sarana dan Perasarana Pak Riduan, Bidang satunya Bina Usaha.

Kelala Dinas Perkebunan Rofiki. S.Sos membenarkan DBH Perkebunan Sawit untuk Kabupaten Waykanan berjumlah kurang lebih Rp. 7 M dan sejauh ini memang belum dilaksanakan, karena dananya sampai saat ini (11/12) belum di teransper kedaerah.

Menurutnya, karena belum diterima maka bisa dilaksanakan di tahun 2024.

“Benar pak, sampai hari ini dana tersebut belum juga masuk kerekening Kasda, karena waktunya mepet terpaksa kita tunda dan akan kita laksanakan berbarengan di tahun 2024,” katanya.

Rofiki menjelaskan, dana Rp7 M tersebut, 95 persen kebijakan pimpinan Daerah akan dialokasikan Infrastruktur dan 5 persen lainya itu yang dikelola Dinas Perkebunan atau berkisar Rp. 280 juta untuk dialokasikan dinonteknis.

“Kengiatan pendataan seperkebunan sawit, itu judul kengiatannya yang kita kelola diDinas Perkebunan,” jelasnya

Kepada pihak terkait diminta pro aktif untuk menyikapi dungaan DBH perkebunan Sawit yang dinilai tidak transparan dan terindikasi penyalah gunaan anggaran yang dikemas dengan alasan sudah pengujung tahun sehingga akan di SILPA kan.

 

JNI.45.cs

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *