M Alwi Arifin : Menyayangkan Adanya Panen Sawit Dilahan Milik KNES Secara Sendiri

Berita, Daerah162 Dilihat

Kampar Riau, TransTV45.com ||Terkait adanya sebagian anggota Koperasi Nenek Enok Senamanenek (KNES) Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar melakukan panen buah sawit secara sendiri pada hari Senin kemaren (18/12) sangat disayangkan oleh Ketua KNES Muhammad Alwi Arifin.

Ketua KNES Muhammad Alwi Arifin kepada wartawan di Salo, Rabu (20/12/2023) mengatakan, kita sangat menyayangkan adanya panen buah sawit yang dilakukan secara sendiri oleh sebagian petani..

Diterangkan lebih lanjut oleh Muhammad Alwi Arifin, terkait masalah gaji petani sebesar Rp 350.000 per kapling dan hal tersebut disebabkan karena produksi pada bulan tersebut tidak maksimal yaitu hanya lebih kurang 1.100.000 Kg.

Untuk diketahui, sistim pengajian petani koperasi Nenek Enok Senamanenek (KNES) dibagikan secara merata kepada seluruh petani dengan jumlah 1.385 KK setelah dibayarkan biaya operasional seperti panen, angkutan, langsiran dan lain sebagai nya. Hal tersebut sesuai dengan MoU dengan PTPN V nomor 001/MoU/KNEs/X/2019 dengan nomor 5.HKN/SPERJ/12/X/2019, terang ketua KNES.

Sekedar diketahui kata Muhammad Alwi Arifin, lahan 2.800 hektar tersebut tidak produktif secara keseluruhan. Ada 549 hektar kebun karet yang sudah seharusnya di replanting dan lebih kurang 300 hektar kebun sawit yang sudah tidak produktif lagi. Total lahan yang bisa produksi secara maksimal seluas lebih kurang 1.722 hektar, ungkapnya.

Selain kondisi lahan yang sebagian sudah tidak produktif dan ditambah lagi ada nya gangguan oleh beberapa oknum petani pemilik sertifikat yang tidak menjadi anggota koperasi KNES. Melakukan panen mandiri pada tanggal 18 Desember tahun 2023. Panen mandiri tersebut sudah jelas melanggar hukum.

Kami dari KNES sudah mengajak beberapa oknum tersebut dan pengacaranya untuk mediasi, namun ditolak oleh mereka dan mereka tetap melakukan aksinya

Jika mereka tetap bersikeras untuk ingin memanen sendiri atau menguasai secara mandiri, maka pihak KNES menyarankan untuk menempuh jalur hukum yaitu PTUN dokumen yang ada di KNES, terang Muhammad Alwi Arifin.

Untuk diketahui, lahan 2.800 hektar bukanlah lahan pemberian Presiden RI Joko Widodo secara cuma – cuma, melainkan merupakan hasil perjuangan selama lebih kurang 23 tahun, ungkap nya.

Pihak KNES Meminta/menghimbau kapada masyarakat untuk menghargai sejarah Perjuangan dan jangan Mudah Terprovokasi oleh Pihak-pihak Lain.**
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *