Ada Dugaan Praktek Pungli Di Desa Wanareja Kecamatan Sirampog Brebes

Daerah280 Dilihat

Sirampog, Brebes-TransTV45.com|| Persoalan selalu membayangi penyaluran Bantuan Sosial ( Bansos ),Beberapa warga penerima Bansos PKH berupa Beras dimintai uang sebesar 12 ribu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Praktek dugaan pungli Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan ( Bansos PKH ) terjadi di Desa Wanareja,Kecamatan Sirampog,Brebes,Jawa Tengah.Yang dilakukan oleh suami istri yaitu AB (45) tahun dan IS (36) tahun warga RT 04 RW 03 Desa Wanareja.

Modusnya dengan mengambilkan beras untuk para penerima yang berjumlah 177 KPM dari Kantor Desa yang berjarak kurang lebih 7 km dan dibawa kerumah oknum tersebut.Setelah beras sampai kerumah,Warga penerima Bansos PKH disuruh mengambil beras dengan membayar Rp 12 ribu,dengan alasan untuk mengganti ongkos mobil dan bongkar muat.

Dari hasil penelusuran awak media dilapangan menemui beberapa KPM (Keluarga Penerima Manfaat ),Membenarkan adanya dugaan pungutan sebesar Rp 12 ribu.

Diluar permasalahan dugaan pungli juga ada dugaan mengintimidasi ke warga penerima bansos PKH untuk ikut salah satu partai.

“Apabila tidak ikut partai yang IS maksudkan maka bantuannya akan dihapus dari daftar penerima.” Kata beberapa warga penerima bansos.

Kemudian awak media menyambangi rumah AB dan IS untuk klarifikasi terkait adanya praktek dugaan pungli itu,Ditemui oleh istrinya yaitu IS mengakui adanya uang untuk penebusan beras Bansos sebesar Rp 12 ribu yaitu Rp 10 ribu untuk operasional dan Rp 2 ribu untuk PMI.

“Kalau pengambilan beras memang harus membayar Rp 12 ribu,untuk mobilisasi Rp 300 ribu dan bongkar muat Rp 200 ribu dan Rp 100 ribu untuk yang membantu mencatat,sisanya untuk upah saya,”kata IS. Dibenarkan juga oleh AB suaminya.

Hal ini sudah dilakukan beberapa kali penerimaan,Namun penerima tidak berani melaporkannya.

Kapala Desa Wanareja Tholibin,tidak tahu ada warganya yang melakukan pungli pengambilan beras bantuan Bansos PKH.

“Kalau yang Rp 2 ribu untuk PMI,memang itu wajib dibayarkan,itu pun tidak harus yang mendapatkan bantuan.kalau pungutan yang Rp 10 ribu itu saya baru tahu dan tidak dibenarkan,” kata Kepala Desa Tholibin.

“Untuk pengambilan kedepanya agar warga penerima bansos PKH langsung mengambil sendiri di kantor desa,tanpa ada biaya apapun pun,” imbuh Tholibin.

 

Team

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *