TIDAK ADA MAKAN SIANG YANG GRATIS

Breaking News886 Dilihat

Ambon-TransTV45.Com.Masyarakat di Tanimbar serta publik di maluku saat ini sedang menunggu sebuah kepastian hukum dari semua proses persidangan dugaan SPPD fiktif pada dinas BPKAD yang telah menyeret 6 orang sebagai tersangka dalam penyalahgunaan tersebut. Pada proses proses persidangan yang sudah berjalan sebelumnya telah terungkap dalam fakta persidangan maupun keterangan para saksi yang sangat jelas sudah mengatakan bahwa ada sejumlah dana yang telah mengalir ke Oknum oknum wakil rakyat kita yang ada di kepulauan tanimbar sana, dan ini bukan saja keterangan para saksi tetapi juga keterangan yang di sampaikan oleh sala satu terdakwa yang sudah di tetapkan tersebut dalam persidangan dan keterlibatan para oknum wakil rakyat tanimbar ini bukan saja di sebutkan sekali atau dua kali dalam persidangan sebelumnya tapi sudah di sebutkan keterlibatan ini berulang kali dalam beberapa kali persidangan yang sudah berlangsung sebelumnya. Lebih menariknya saat mantan bupati kepulauan tanimbar di hadirkan dalam persidangan tersebut ternyata telah memperkuat keterangan para saksi sebelumnya yaitu terkait keterlibatan para oknum wakil rakyat kita ini, sampai pada tingkat lobi lobi yang sudah di lakukan oleh mantan ketua DPRD KKT bersama Wakil Ketua DPRD yaitu Ricky Jawerissa dan saudara Jidon Kelmanutu. Dan bukan itu saja malah di katakan dalam fakta persidangan kemarin yang di sampaikan oleh mantan bupati Petrus Fatlolon bahwa malah Wakil ketua DPRD KKT Ricky Jauwerissa malah berkunjung ke kediaman Bapak Petrus Fatlolon tersebut sudah dua kali dan itu terekam jelas dalam rekam dijital, dan sangat jelas pulah saat di tanya oleh Hakim ketua pada sidang kemarin terkait lobi lobi yang telah di lakukan oleh para pimpinan DPRD KKT ini ada kalimat yang sangat membuat masyarakat dan publik di tanimbar menanti langkah kejaksaan tinggi maupun hakim dalam memyikapi hal tersebut. Yaitu saat di tanyai oleh hakim terkait keterlibatan para pimpinan DPRD ini bapak Petrus Fatlolon menjawab bahwa, TIDAK ADA MAKAN SIANG YANG GRATIS.

Terkait dengan proses ini sala satu toko muda dari kecamatan tanimbar utara Nyong Angwar, lewat telepon sesuler mengatakan bahwa” Jika di lihat dari fakta fakta persidangan yang selama ini sudah terkuak selama dalam persidangan di pengadilan Tipikor Ambon serta peran serta keterlibatan para wakil rakyat maupun pimpinan di DPRD KKT sendiri maka, sangat jelas di situ telah terkuak ke permukaan proses lobi lobi serta keterlibatan para pimpinan DPRD setiap kali dalam pembahasan APBD KKT maka sudah seharusnya mereka mereka ini sudah di tetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus UANG KETUK PALU ini” jika kita melihat maka sudah cukup dua alat bukti baru untuk menetapkan oknum wakil rakyat ini sebagai tersangka baru, apalagi di situ bapak mantan bupati KKT sangat jelas menyebutkan bahwa TIDAK ADA MAKAN SIANG YANG GRATIS, ini harus menjadi perhatian JPU maupun Hakim.

Lanjutnya kepada media ini, pernyataan bapak mantan bupati sangat jelas bahwa di situ ada Lobi Lobi, tidak mungkin setelah mereka melakukan lobi dengan bapak mantan bupati lalu mereka pulang dengan tangan kosong, otomatis detelah mereka lobi selesai pasti mereka lanjutkan ini ke BPKAD, dan mungkin saja karena sudah ada lobi dan sudah ada titik temu makanya permintaan uang yang 50 juta yang di katakan oleh bapak mantan sesuai permintaan dari wakil ketua DPRD KKT Ricky Jauwerissa untuk di berikan ke masing masing oknum DPRD itu langsung di eksekusi, sesuai dengan keterangan saksi sebelumnya yaitu Albian Towely yang sudah jelas jelas mengatakan dalam persidangan bahwa pernah mengantar sejumlah uang ke anggota DPRD. Harusnya keterangan dalam persidangan ini sudah bisa menjadi bukti kuat bahwa ada keterlibatan wakil rakyat yang terhormat ini sudah menerima aliran dana tersebut, mana ada maling yang mau mengaku?? Jaksa penuntut umum dan Hakim harus bisa melihat hal ini. Bisa saja uang 450 juta yang di tuduhkan kepada ketua komisi B ibu Apolonia Laratmase selama ini bisa saja dana itulah yang sudah di pakai untuk di bagi bagi kepada oknum oknum wakil rakyat ini. Hanya saja para saksi maupum ke 6 terdakwa ini takut menyebutkan nama mereka makanya bisa seperti ini, tapi sudah terlambat karena dalam persidangan sebelumnya saksi Albian Towely telah jelas jelas mengatakan bahwa pernah mengantar sejumlah uang ke oknum anggota DPRD tetapi dia tidak pernah menyebutkan mengantar ke ruma ibu ketua kekom B.

Berarti kalu kita melihat dari cerita awal persidangan ini maka kita akan temukan bahwa dari tahun 2020 dan setiap kali pembahasan terkait yang namanya APBD KKT maka bisa saja terjadi ada lobi lobi kesepakatan yang di lakukan oleh para pimpinan DPRD KKT ini, agar keingan dan tujuan mereka bisa tercapai maka perlu adanya lobi lobi tersebut. Fakta ini sudah terkuak dalam persidangan persidangan sebelumnya, dan kita berharap serta masyarakat tanimbar berharap penuh, agar JPU dan Hakim dapat secepatnya menetapkan Oknum Pimpinan DPRD KKT RJ dan koleganya untuk di tetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan SPPD Fiktif yang saat ini tenar di tanimbar dengan nama UANG KETUK PALU. Menurut saya sebagai masyarakat yang awam terkait hukum jika saya melihat maka 2 alat bukti untuk menetapkan mantan ketua serta Wakil ketua Ricky Jauwerisa serta kolega koleganya ini sudah sangat cukup untuk menetapkan tersangka baru, tapi kita tanya dulu apakah JPU maupun hakim mampu menetapkan mereka ini sebagai tersangka baru? ataukah jangan jangan kejaksaan negeri saumlaki takut menetapkan seorang Ricky Jauwerisa sebagai tersangka karena dia anak mantu dari seorang pengusaha terkenal yang punya bekengan banyak di saumlaki ya. Sekarang masyarakat tanimbar mau melihat sejauh mana kejaksaan negeri saumlaki mampu melakukan hal ini dan dugaan saya jika seorang wakil ketua Ricky Jauwerisa tidak mampu di tetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus ini maka dugaan masyarakat selama ini terhadap lembaga ini benar adanya yaitu, jaksa takut menetapkan mereka sebagai tersangka karena RJ adalah anak mantu dari seorang pengusaha ternama yaitu Agus Teodorus, yang punya pengaru besar di tanimbar yang punya banyak uang dan mampu berbuat apa saja ini fakta serta realita dan dugaan ada kedekatan kedekatan kusus mereka dengan pihak kejaksaan untuk bagaimana caranya UP3 mereka terbayarkan dan itu sudah terbukti di tanimbar. Yang pastinya saya sepakat dengan pernyataan dari bapak mantan bupati Kepulauan Tanimbar kemarin di persidangan bahwa” TIDAK ADA MAKAN SIANG YANG GRATIS”.

Sumitro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *