Kendari – TransTV45.com|| Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (DPD LIPAN SULTRA) Menanggapi hal tersebut, kami mengejar pidananya sesuai data yang kami miliki, dan sudah menjadi kewenangan APH terkait dalam hal ini KEJAGUNG RI serta kementerian yang membidanginya.
Itu hak jawab mereka, sah sah saja, Mestinya ini di jawab atau di klarifikasi di hadapan APH terkait, KEJAGUNG RI, laporan kami resmi, kami ada data dan bukan opini.
Dari beberapa Izin yang di beberkan, izin produksi dan izin izin lainnya bukan itu substansi laporan kami, dari yang di beberkan, terkait kepemilikan izin pemanfaatan air dari wilayah sungai, bisa jadi itu benar, tapi tidak semerta-merta pihak perusahaan itu membangun di areal DAS, apalagi dengan menutup aliran sungai (DAS) lahambuti menuju areal perkebunan, itu perbuatan melawan hukum, kata satriadin
Belum lagi status RT/RW pendirian Pabrik PT.TPM, itu memang kewenangan pemerintah daerah untuk menetapkan statusnya tapi itu terkesan dipaksakan karena letak pendirian pabrik tersebut bukan di wilayah industri. Kami sudah ajukan ke kementrian KLHK-RI untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Satriadin alias Gopal juga menerangkan kami tidak anti investasi, tapi investasi yang benar-benar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, Belum lagi kalau kami angkat bicara soal pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal, tidak sepenuhnya memberlakukan UU CIPTA KERJA, Dugaan penyerobotan lahan masyarakat yang bersertifikat, Serta Penerapan CSR.
Lanjutnya Kami siap tarung pembuktian atas penerapan aturan dan perundang-undangan yang di berlakukan oleh PT. TPM. Karena kami juga ini asli putra daerah Konawe, bukan org luar yang sedang membangun narasi/opini, kampung kami di kelilingi sawit serta penerima manfaat dan dampak kami juga mengetahuinya.
Perihal hak jawab asisten hukum PT.TPM, itu sah-sah saja, yang perlu kami garis bawahi dan tegaskan kami ada data dan bukan opini dan tidak akan kami tuangkan sepenuhnya dalam pemberitaan Karena sudah di tangani oleh pihak Kejangung RI, dan kementrian terkait.
dalam waktu dekat kami juga akan mem follow up laporan kami di kementrian terkait yakni, KLHK-RI Dan dirjen SDA, serta Kejagung RI selaku APH yang menangani laporan kami. Sesuai janji mereka akan segera memprosesnya, Terang satriadin akrab di sapa gopal.
Editor. Andi arka