Pemantapan Pengurus Rapat Tambang Rakyat (P4R) Penyelesaian Permasalahan Bersama Aliansi Ormas Dan LSM Peduli

Breaking News341 Dilihat

Sungailiat-TransTV45.com||Bertempat disalah satu kedai kopi  diKota Sungailiat kabupaten Bangka ,awak media   mewawancarai langsung para pengurus Aliansi Ormas & LSM Peduli Penyelesaian Permasalahan Tambang Rakyat (P4R)Sungailiat,Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jumat, (22/12/2023).

Dikatakan Gustari selaku ketua koordinator Pembentukan Aliansi P4R bahwa Perwakilan ormas & LSM pada hari ini sudah membentuk pengurus inti dengan hadirnya para ketua dan sekretaris masing-masing ormas,LSM baik dikabupaten dan propinsi,kami juga  yang saat ini membuka selebar lebarnya keanggotaan bagi teman teman LSM yang  mau bergabung.

Kesempatan mufakat bergabungnya beberapa Ormas dan LSM dalam Aliansi Peduli Penyelesaian Permasalahan Pertambangan rakyat ( P4R ) tanpa izin atau ilegal,yang di cetuskan melalui konsep oleh saudara Gustari selaku ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah(FP3D) di harapkan dapat menjadi dasar aturan kegiatan penambangan rakyat tanpa izin berbentuk konvensi hukum.

Pada kesempatan yang sama sekretaris koordinator Pembentukan Aliansi  P4R Musda Anshori,menyampaikan terima kasih atas dukungan rekan rekan ormas , LSM dan pihak terkait yang mensupport terbentuknya Aliansi P4R yang Alhamdulillah Hari ini sudah kita mantapkan kepengurusan intinya.

Dimana dalam waktu dekat kita berusaha melegalisasi Aliansi P4R ini guna menjadi wadah yang bisa membantu para penambang rakyat tidak hanya dibangka ,namun lebih luas lagi ke kabupaten kabupaten yang ada diBabel ini.

Dimana menjadi corong penambang rakyat yang saat ini tidak terakomodir dengan izin Penambangan Rakyat karena memang WPR tidak diajukan oleh pemkab  Bangka khususnya dan juga belum keluarnya WPR baik dibasel,Bateng dan Beltim.

Kasus demi kasus dan permasalahan yang berhubungan dengan kegiatan penambangan rakyat tidak akan pernah terhenti bila tidak ada solusi alternatif yang di jadikan sebagai pegangan aturan hukum.

Untuk itu dalam waktu dekat kami akan segera meminta kepengurusan ini untuk mengirimkan surat kepada pemerintah daerah dan forkopimda baik dikabupaten dan propinsi, ber-audensi dengan para pemangku kepentingan diBabel ini sebagai langkah awal dan kedepannya kita mohon dukungan semua pihak karena ini berproses panjang mengakhiri sesi ngopi bersama.” tutup Musda.

 

(Team)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *