Lubuk Pakam-TransTV45.com|| Lapas Kelas IIB ( Lembaga Pemasyarakatan .red) Lubuk Pakam Kemenkumham Kanwil Sumatera Utara memberikan remisi Natal tahun 2023 pada warga binaannya Senin, (25/12/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan di Gereja Oikumene Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam ini dihadiri langsung oleh Horas Siregar (Kasi Binadik dan Giatja) dan didampingi oleh Dody EF Ginting (Kasubsi Regristrasi). Horas Siregar sebagai Kasi Binadik pada Humas Lapas , bahwasanya alasan pemberian remisi ini adalah merupakan salah satu pemenuhan hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan , red) kita.
Lebih lanjut disebutkannya bahwa Remisi yang diberikan adalah merupakan pemenuhan hak bagi WBP sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 huruf (a) UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Semoga dengan adanya pemberian remisi ini memberi semangat bagi WBP kita dalam menjalani sisa pidananya di Lapas Lubuk Pakam,” sebut Horas.
Dody EF Ginting (Kasubsi Regristrasi). menyampaikan kepada wartawan bahwa remisi yang diberikan oleh Lapas Lubuk Pakam kepada WBP berjumlah 54 orang, yang berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen PAS No. PK : PAS – 2133.PK.05.04 Tahun 2023 dan PK : PAS – 2134.PK.05.04 Tahun 2023 . Adapun 54 orang yang mendapat remisi tahun ini dengan rincian 15 hari sebanyak 15 orang; 1 bulan sebanyak 32 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 6 orang serta 2 bulan sebanyak 1 orang. Ini merupakan khabar baik bagi kita karena semua yang kita usulkan diterima,” tuturnya.
Remisi sendiri merupakan pengurangan masa pidana bagi WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Beberapa WBP menyambut baik pemberian remisi, dengan Wajah senang salah satu warga binaan mengepresikan kegembiraan nya , senang bang , soalnya sebentar lagi. Bebas karena terpotong remisi Natal 2023 ungkap nya senang.
Gun