Tulang Bawang-TransTV45.com||Tim Media Mendapati Potensi Pelanggaran Serius di Pom SPBU 2434170 Kibang Menggala.
Pom SPBU Kibang Menggala menjadi sorotan setelah tim media menemukan kejanggalan yang mengindikasikan pelanggaran terhadap aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) No 37/2022 mengenai Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi.
Dugaan serius muncul ketika tim media mencatat aktivitas pengecoran yang dilakukan langsung menggunakan mobil pick-up berwarna putih yang diduga milik pengepul BBM subsidi jenis pertalite. Namun, upaya mendekati pengurus SPBU Kibang Menggala terhambat karena kantor SPBU tersebut selalu tutup rapat dan sulit untuk dihubungi baik melalui telepon maupun pertemuan langsung.
Menurut informasi dari sumber terpercaya, upaya kontak dengan pengurus SPBU juga mengalami kesulitan karena sulitnya dihubungi atau mendapatkan respons dari pihak terkait.
Mendapati kebuntuan ini, pihak yang bertanggung jawab, H. Alim Tulang Bawang, diduga melibatkan pihak ketiga untuk menghindari transparansi informasi yang hendak diungkap oleh media.
Dalam konteks ini, Pertamina (Persero) telah mengumumkan larangan pembelian BBM jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Perubahan status pertalite menjadi Bahan Bakar Penugasan (JBKP) yang terkait dengan subsidi dan alokasi kuota mendorong Pertamina untuk melarang penggunaan jerigen atau drum dalam pembelian pertalite untuk diperjualbelikan kembali di tingkat pengecer.
Tim media mendesak aparat penegak hukum, seperti Kapolres Tulang Bawang dan Satuan Polisi Militer Tulang Bawang, untuk melakukan pengecekan lapangan secara langsung di Pom SPBU Kibang 2434170. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran terkait dugaan bisnis tidak sah yang terjadi di SPBU tersebut.
Kami akan terus memantau perkembangan investigasi terkait kasus ini.
Harry