Eka Bima Minta Kandang Ayam di Dusun Guntur Segera Ditutup

Berita691 Dilihat

Bengkayang, Kalbar – TransTV45.com || Mediasi masalah pengusaha ternak ayam bersama beberapa warga yang terdampak polusinya disekitaran kandang ayam yang berada di dusun guntur Rt 006 / Rw 002, Desa rukmajaya, kecamatan, sungai raya kepulauan, kabupaten, Bengkayang, provinsi Kalimantan Barat, Rabu (27/12/2023) pukul 10,55 wib.

Turut hadir mukhlis, S.Pd sekdes desa rukmajaya, Bhabinkamtibmas rukmajaya Bripda Arjun, Taniam pengusaha ayam, Zeki hermawan anggota BPD, Viktoria ela ketua Rt 006, Dismas warga dusun guntur, Damak warga dusun bakti, marni warga dusun guntur, M.Azmi warga dusun guntur,

Saat awak media ini memintai keterang kepada Taniam selaku pengusaha ayam mengatakan, harapan saya minta solusinya, jika ada solusi silakan dan akan saya terima, tapi terkait untuk menutup usaha saya, saya merasa keberatan karena kalau mau di tutup kami mau makan apa ujar Taniam.

Kandang ayam yang sudah berdiri ada empat kandang, satu kandang ayam berisi sekitaran 2.000 sampai 2.500 ekor ayam, berdiri nya kandang ayam tersebut sejak kisaran tahun 2021, dan mendapatkan surat ijin usaha dari Alhadi selaku kepala Desa rukmajaya, surat ijin tersebut atas nama istri saya yang bernama Siauling.

Untuk sementara kandang ayam tersebut memang tidak ada isi nya dikarenakan ada permasalahan dengan warga setempat yang memprotes.ungkap Taniam.

Lanjut salah satu warga yang tidak setuju dengan ada nya kandang ayam dekat dengan pemukiman, dia adalah M.azmi atau biasa di panggil Eka bima dan juga sebagai warga dusun guntur.

Eka bima yang merasa di rugikan karena banyak nya lalat dan kandang ayam itu berdiri di seberang jalan makam keluarga nya, dan jika kami ingin jiarah di makam terasa tidak nyaman, terasa terganggu oleh lalat yang memenuhi tubuh dan barang makanan yang kami dibawa.

Sebagian warga emang ada yang tidak setujua dengan ada nya kandang ayam di dusun guntur tersebut, dan sekitar 50 an warga sekitar yang sudah memberikan tanda tangan penolak kan meminta agar kandang ayam segera di tutup, karena dengan alasan kandang ayam tersebut berada di kawasan pemakaman, dan membawa lalat kerumah warga yang tak terhingga banyak nya.

M.azmi atau biasa di panggil eka bima, meminta kepada dinas terkait agar kandang ayam tersebut segera di tutup, jika masih tidak di indahkan maka saya akan lapor ke dinas provinsi. Pungkas eka bima.

Mukhlis, Spd selaku sekdes desa rukmajaya telah mempasilitasi warga nya untuk mediasi, dan tahap mediasi pertama ini belum ada kata sepakat dan keputusan, akan ada tahap mediasi kedua, mediasi yang kedua nanti akan kami hadir kan, warga setempat, ketua Rt, dusun, berserta lembaga desa lain nya.

Harapan mukhlis untuk tahapan mediasi yang kedua nanti sudah dapat jalan keluar nya dan kata sepakat keputusan ke dua belah pihak dan tidak ada saling dirugikan, juga saling menerima keputusan yang telah disepakati kedua belah pihak. Ucap mukhlis.

Zeki selaku anggota BPD desa rukmajaya sekaligus anggota karangtaruna ini mengatakan permasalahan ini saya minta untuk kehadiran daripada kepala desa, BPD, LPM, ketua Rt, Kadus, ketua adat, dan juga warga yang ikut bertanda tangan menyatakan tidak setuju ada nya kandang ayam di dusun guntur Rt 006.Tuturnya

Tanggapan dari ketua LSM LINGKAR Bahe saat di konfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, sebnar nya simple saja. Kita selalu mengacu dengan ijin bangunan, dan ijin ternak, karena ijin ini bukan dari desa tapi harus dari Dinas terkait.

Membangun peternakan di sekitar pemukiman warga hingga mengakibatkan polusi suara maupun polusi udara yang meresahkan merupakan pelanggaran aturan dan dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Perbuatan tersebut menimbulkan sejumlah kerugian baik materil, maupun non materiil, oleh karenanya dapat digugat atas dasar PMH.

Pada dasarnya, kami menyarankan agar masalah dalam kehidupan bertetangga itu harus mengedepankan upaya-upaya penyelesaian secara kekeluargaan terlebih dahulu. Apabila segala upaya musyawarah telah dilakukan dan tidak berhasil, maka upaya hukum dapat menjadi pilihan terakhir.

Ditinjau dari segi hukum perdata mengenai langkah hukum yang dapat warga lakukan, warga sebagai pihak yang merasa dirugikan dengan polusi suara / polusi udara tersebut dapat menggugat pemilik hewan (ketua RT) untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh ayam ternaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).Tutur Bahe.||Reporter:Suparman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *