Kepala Desa Solo Diduga Anggaran Dana Desa Korupsi

Daerah376 Dilihat

Bone-TransTV45.com|| Sulsel Berdasarkan pantauan kami dilapangan menemukan 1.Pondasi gedung serbaguna dusun 1 solo dengan Volume 12 X 25 meter dan pelaksananya TPK desa solo anggaran dipakai anggaran dana desa Rp 204.312.900 Tahun Anggaran 2020.

2.Pembangunan Posyandu bahannya kayu dusun 1 solo Volume 1 unit pelaksananya TPK solo dengan memakai anggaran dana desa Rp 86.056.000 tahun anggaran 2021.

3.Pembangunan Rumah sanggar dusun kaluku jengkong dan tidak ditemukan papan proyek/prasasti dan pembangunan desa solo kec dua boccoe kab Bone melanggar UU no 14 Tahun 2008 Tidak Transparansi.

Awak media transtv45.com datang kantor desa solo kepala desa tidak masuk kantor dan menuju kerumahnya kepala desa ada dirumah kediamannya dan ditemuinya.

Awak media konfirmasinya kekepala desa solo dari hasil  pantauan kami beberapa titik menjelaskannya dan ungkapannya kepala desa poin pertama poin kedua itu sudah dilaporkan oleh oknum LSM dipolres Bone bagian tipikor. Poin 3 dari mana sehingga kita temukannya pisik, Bangunan rumah sanggar.

Ini hasil pantauan kami ketika kami turung buang air kecil dipinggir jalan dan ada masyarakat naik motor ketika kami mendekati konfirmasi bahwa itu kepala desa yang bangun dan sering kami lihat kepala desa solo(Elyas Pical) kerumah itu.

Kepala desa mengaku hasil pantauan transtv45.com poin satu poin dua poin tiga memakai anggaran dana desa.

Awak media mengungkapkannya Siapa oknum LSM yang pernah lapor dan ada bukti laporan bahwa suda dilapor

Kepala desa solo ungkapannya ke awak media kami hanya ditelpon dari tipikor polres Bone.

Hasil pantauan media transtv45 yang telah melaporkan kepala desa solo dari lembaga aspirasi Nusantara dikejati sulsel.

Awak media transtv45.com tanggal 27-12-2023. menghubungi kembali nomor seluler kepala desa solo tidak diangkat dan di wa tidak ada balasannya.

Transtv45.com tegas ke aph/aparat penegak hukum Kejati, Agar diproses hukum pidana korupsi kepala desa solo hasil temuan kami diduga korupsi uang negara dan tegaskan inspektorat mengaudit kembali anggaran dana desa yang digunakan kepala desa solo 2019 sampai 2023.

 

Peliputan : HMs

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *