Famachoi Wau Menyurati Kapolres Nisel Boney Wahyu Wicaksono, SIK., Dipercepat proses Laporan Polisinya Yang Sudah Setahun Mondar Mandir

Daerah224 Dilihat

Nias Selatan-TransTV45.com|| Setelah Foluaha Bidaya dan Famachoi Wau gagal menyelesaikan sengketa perbatasan tanah mereka dari tahun 2006, oknum Polri a.n. Ferry M. Halawa bersama dua rekannya pada sore Sabtu, 26 Juli 2014, datang menemui FW di rumahnya di Jl. Saõnigeho KM-2 Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, pura-pura meminta fotokopi sertifikat tanahnya. Tetapi ketiga oknum itu pergi, tanpa membawa yang diminta, setelah selesai menyaksikan drama pengrusakan salah satu pilar pembatas tanah milik FW. “Ketiga oknum Polri itu melenggang pergi meninggalkan TKP bersama dengan Yulinar Bidaya, FB (suami YB) dan Yoedi Saota (Kepala Desa Hiligeho waktu itu),” kata FW memulai keterangannya kepada TAMPAHAN.

Pada tanggal 26 Agustus 2014 FW melaporkan YB ke Polres Nias Selatan atas peristiwa 26 Juli 2014. Tetapi 30 April 2015 Polres Nias Selatan memanggil FW dalam perkara tindak pidana “Penyerobotan tanah dan atau Pengerusakan” yang dilaporkan oleh YB tanggal 26 Juli 2014. FW memberi keterangannya sebagai saksi/terlapor. Kasus yang dilaporkan YB sampai sekarang tidak jelas ujungnya, tetapi kasus yang dilaporkan FW telah dihentikan (di-SP3kan) tahun 2018.

FW merasa dizalimi lalu menggugat FB bersama YB dan BPN Kabupaten Nias Selatan.  FW kalah dan naik banding. Karena itu Pengadilan Negeri Gunung Sitoli mengundang FW untuk datang memeriksa berkas perkara yang telah dimenangkan oleh FB dkk. FW menemukan fotokopi Gambar Ukur yang dimohon FB kepada BPN Kabupaten Nias Selatan (2008). Pada kolom Persetujuan Batas Bidang Tanah, FW melihat kesalahan dalam penulisan namanya dan ternyata tanda-tangannya telah dipalsukan.

Temuan itu dilaporkan FW ke Mapolres Nias Selatan, 29 Agustus 2022. Tetapi sampai berita ini diturunkan Polres Nias Selatan belum menetapkan tersangka. Melalui surat-menyurat FW melaporkan kekecewaannya kepada Kapolres Nias Selatan dengan tembusan kepada Kabid Propam Polda Sumut di Medan. Polda Sumut membalas surat FW tetapi Polres Nias Selatan tidak pernah membalasnya. Terkesan bagi FW bahwa proses penyelidikan laporannya (LP/B/295/VIII/2022/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumut) sengaja diperlambat. “Karena itu saya berdoa kiranya Laporan ini tidak akan senasib seperti Laporan Polisi tahun 2014 yang diSP3-kan tahun 2018,” FW menambahkan.

FW berharap agar Kapolres AKBP Boney W. Wicaksono, S.I.K, tidak membiarkan oknum Polres Nias Selatan bermain-main dengan perkara yang mereka tangani. Penyidik/Penyidik Pembantu telah menghabiskan waktu setahun lebih. Hasilnya  cuma gelar perkara dan pengakuan bahwa benar perkara dimaksud “merupakan dugaan tindak pidana Pemalsuan Dokumen/Tanda Tangan” sebagaimana dimaksud dalam KUHP Pasal 263. Kendati demikian  Polres Nias Selatan belum menyita  barang bukti (dokumen asli) berupa Gambar Ukur dari BPN Kabupaten Nias Selatan. Karena prosesnya masih tahap Penyelidikan, belum Penyidikan, kata Kasat Reskrim AKP Freddy Siagian kepada FW di Mapolres Nias Selatan, 30 September 2023.

Tetapi penjelasan Kasat Reskrim itu dibantah oleh FW karena bertentangan dengan Peraturan KAPOLRI No.6 Tahun 2019. Perkap No. 6 Pasal 9 Ayat 2 berbunyi: “Hasil gelar perkara yang memutuskan: a. merupakan tindak pidana, dilanjutkan ke tahap Penyidikan, “kata FW”.

Lagian, setelah satu tahun para Penyidik/Penyidik Pembantu bekerja, tiba-tiba mereka melaporkan dua hambatan, yaitu Surat Edaran Jaksa Agung tanggal 22 Januari 2013 dan hasil pengukuran tanah FW oleh BPN Kabupaten Nias Selatan tahun 2021. Diharapkan Kapolres yang baru itu lebih jeli mengawasi bawahannya di Polres Nias Selatan, FW menambahkan.

FW menyebut kedua hambatan itu akal-akalan. “Para Penyidik tidak mengerti bahwa surat edaran itu berbicara tentang perkara tindak pidana terkait objek berupa tanah. Sedangkan yang saya laporkan adalah perkara tindak pidana terkait objek berupa dokumen (Gambar Ukur) yang diterbitkan dan disimpan oleh BPN Kabupaten Nias Selatan,” kata FW. Dokumen itu adalah dasar hukum bagi BPN menerbitkan Sertifikat a.n. FB tanggal 8 Mei 2008. Sebelumnya BPN telah menerbitkan Sertifikat yang sah a.n. FW (3 Maret 2008) yang mencatat adanya tanda-anda batas (terbuat dari pilar semen).

Lanjut,Mereka juga tidak mengerti bahwa hasil pengukuran ulang yang dilakukan BPN Nias Selatan tahun 2021 adalah akal-akalan. Karena akal-akalan makanya BPN Kabupaten Nias Selatan enggan menyerahkan dokumen asli tersebut meskipun sudah empat kali disurati oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dari Polres Nias Selatan. BPN sadar bahwa pengukuran ulang yang dilakukan tahun 2021 ilegal kaena tidak berpedoman pada tanda-anda batas tanah milik saya. BPN juga sadar bahwa mereka mengikut-sertakan parit yang sudah kering saat dilakukan pengukuran tahun 2021,” jelas FW”.

Pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 Bripda M. Agung Reza Putra, bersama rekannya, datang ke tempat FW di Yayasan Harapan Nias Selatan, Jl. Saõnigeho KM-2, mengantarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 14 Desember 2023. “SP2HP itu belum menggembirakan karena Rencana Tindak Lanjut (RTL) Penyidik bukan melakukan penyitaan atas barang bukti (dokumen asli) berupa Gambar Ukur dari BPN Kabupaten Nias Selatan. Para Penyidik mestinya memprioritaskan penyitaan barang bukti tsb yang sudah empat kali diminta oleh Polres Nias Selatan, barulah melakukan yang lainnya seperti pemeriksaan tambahan terhadap pihak BPN Kabupaten Nias Selatan,” kata FW dengan kecewa sambil memperlihatkan SP2HP tertanggal 14 Desember 2023 kepada beberapa  awak media.

Penyidik sebelumnya, AIPDA Jekson Pardede, pernah melaporkan (20 April 2023) bahwa hambatan yang dihadapi adalah BPN Kabupaten Nias Selatan yang tidak menyerahkan barang bukti (dokumen asli) berupa Gambar Ukur kepada Penyidik. Tetapi Penyidik tersebut diganti sehingga hambatannya pun tergantikan, yaitu hambatan akal-akalan tadi: Surat Edaran Jaksa Agung dan Hasil Pengukuran Tanah tahun 2021. Yah, semoga saja Pak Boney W. Wicaksono tergerak hatinya untuk bertindak demi terwujudnya supremasi hukum  melalui Polres Nias Selatan,” tuturnya FW”.

 

(Sanali Halawa,S.H.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *