Pt.Rajawali Bintang Timur Diduga Telah Menipu Seorang Warga P.natuna, Singkawang Barat.

Berita981 Dilihat

Singkawang – Kalbar, TransTV45.com || Bos PT. Rajawali Bintang Timur Lusiana di duga melakukan tindakan pidana penggelapan dan penipuan dengan tidak punya etikad baik untuk mengembalikan uang Tjung Ket Kho sesuai kesepakatan bahwa akan di kembalikan di akhir tahun 2023. Singkawang sabtu (30/12/2023) pukul 11,50 Wib.

Lusiana sebagai pemilik PT. Rajawali Bintang Timur bersama stafnya Slamet Riski di laporkan ke Polres Singkawang lantaran kong kali kong mengulur-ulur waktu untuk mengembalikan uang milik Tjung Ket Kho. Pada hal sejak bulan Agustus 2023 lewat stafnya bernama Slamet Riski telah membuat kesepakatan bahwa uang miliknya akan dikembalikan utuh tanpa potongan di akhir tahun 2023 ini.

Namun ketika Tjung Ket Kho mendatangi kantor PT. Rajawali bintang timur di akhir tahun ini tepatnya tanggal 28 Desember 2023 jam 10 pagi Ibu Lusiana alias PT. Rajawali Bintang Timur tidak bisa menepati kesempatannya alias tidak punya etikad baik untuk kembalikan uang miliknya. Jumlah yang dikembalikan sebesar Rp. 64.100.000,- (enam puluh empat juta seratus ribu rupiah).

Dihadapan wartawan Tjung Ket Kho menjelaskan bahwa tahun 2019 mereka suami ingin mau mengambil 1 unit rumah di PT. Rajawali Bintang Timur sehingga mereka mendatangi kantor PT. Rajawali Bintang Timur di jalan Firdaus no. 12-16. kemudian mengambil 1 unit rumah type 36 yang berlokasi di jalan tani gang kelapa dua blok K1 berukuran 8 meter x 20 meter (160 meter) Kelurahan Kuala Singkawang Barat dengan perjanjian diangsur selama 13 tahun.

Dalam perjanjian tahun pertama dibayar perbulan sebesar Rp. 2.500.000,- tahun kedua ketiga di bayar perbulan sebesar Rp. 2.000.000,- setelah tahun berikutnya di bayar perbulan Rp. 1.500.000,- sampai lunas. PT. Rajawali Bintang Timur Lusiana menjanjikan bahwa satu tahun setengah rumanhya sudah bisa di tempati. Ucapnya

Sampai angsuran ke 28 bulan berjalan rumah yang dijanjikan tak kunjung di kerjakan, sehingga timbul keraguan dan pada tanggal 24 Agustus 2023 mereka mendatangi kantor PT. Rajawali Bintang Timur ingin mau menanyakan perihal rumah yang di janjikan itu, tidak mendapatkan alasan yang tak masuk akal. saat itu mereka ditemui oleh stafnya bernama Slamet Riski memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan untuk membayar angsuran rumah alias meminta untuk pengembalian uang mereka, Riski menyanggupi setelah berkoordinasi dengan ibu Lusiana selaku pemik PT. Rajawali Bintang Timur. Sahutnya

Lanjut Tjung Ket Kho marah karena dinilai tidak di hargai kehadirannya di kantor karena ketika ingin mau menanyakan kepastian tanggal berapa di akhir tahun pengembalian uangnya staf Lusiana yang bernama Slamet Riski tidak berani memberikan kepastian tanggal dimaksud. Akhirnya mereka berdua Lusiana dan Slemet Riski di laporkan ke Polres Singkawang hari ini jumat tanggal 29 Desember 2023. Kesalnya

Tjung Ket Kho berharap agar penyidik Polres segera memanggil Lusiana dan Slamet Riski untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat awak media ini meminta tanggapan kepada Suparman selaku Seketaris Iwo. Indonesia DPD Singkawang mengatakan, ini ada unsur penipuan dan penggelapan terhadap konsumen, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan. Kedua pasal ini masuk dalam unsur yang di langgar oleh pihak Pt.Rajawali Bintang Timur, tuturnya.Tutupnya.(Tim)||Reporter:Wisnu Dc

Editor:Suparman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *