PLT Bupati Deli Serdang Drs M.Ali Yusuf Siregar Diduga Intervensi, Abaikan Per- Pres No 16 Tahun 2018 Dan Perpres No 21 Tahun 2021, Terkait Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah

Breaking News2104 Dilihat

Deli Serdang-TransTV45.com|| Dipenghujung Tahun 2023 pada Jumat malam  (29/12 – 2023) puluhan kontraktor secara bergelombang mendatangi rumah dinas Bupati Deli Serdang seraya pekik kan “Hidup Bupati, Hidup Bupati, Hidup Pak Yusuf. Tolong pikirkan kami pak. Pekerjaan kami sampai malam ini tidak dibayarkan pak,” pekik  salah satu kontraktor.

Menurut mereka , pekerjaan yang sudah selesai di kerjakan kontraktor pada tahun anggaran 2023 ini tidak dibayar, dengan alasan tidak ada uang untuk membayarnya, tutur salah seorang pemborong, menirukan jawaban bendahara dinas , terkait proyek pekerjaan yang sudah selesai di kerjakannya. Ungkap EIS ( bukan nama sebenarnya) kepada TransTV45.com, Selasa 02/1/2024.

Lebih lanjut disebutkannya , proyek yang tidak terbayar minimal mencapai 50 M , yang umumnya tidak berdasarkan tender, tetapi umumnya proyek penunjukan Langsung , kecil kecil sangat banyak  tutur nya.

Dari daftar pekerjaan tersebut lebih banyak pekerjaan nya ada di Perkim (Perumahan dan Permukiman) bang , sehingga pada hari Sabtu 30/12 2023 lalu, Heriansyah Siregar Kadis Perkimtan Deli Serdang dipanggil PLT Bupati M.Ali Yusuf Siregar kerumah dinas , ungkap sumber.

Menurut pengamat Korupsi Aspin Sitorus ST, Ketua Umum Perkumpulan LSM SAMPI ( saluran masyarakat penyambung informasi) dirumahnya  selasa 2/2 2024 , kejadian seperti ini sudah hal biasa di Deli Serdang , dan sudah berjalan bertahun tahun , dan tidak pernah menjadi perhatian atau atensi dari aparat penegak hukum ( APH) padahal kalau mengikuti Perpres No 16 tahun 2018 dan diperubahan  Perpres No 12 tahun 2021 Pengadaan Barang Dan Jasa’ Pemerintah , dan permen keu No. 223/PMK.01/ 2021 , semua proyek yang di kerjakan oleh kontraktor, baik metode tender atau penunjukan langsung, wajib dibayarkan sebelum tanggal 31 Desember tahun berjalan, menjadi aneh kalau dibayar ke tahun selanjutnya tutur Aspin.

Aspek lain yang menjadi perhatian adalah , 1)penerimaan pajak , padahal proyek tersebut adalah proyek tahun sebelumnya.

2) tata administrasi fungsi PPK( pejabat pembuat Komitmen)  , sebagai perpanjangan tangan dari Pengguna Anggaran ( Kadis) bahwa PPK harus bertanggung jawab ketersediaan dana , membangun hubungan dengan rekanan, menyetujui pelaku rekanan dan selanjutnya mengevaluasi , yakni PHO/ FHO, jadi tidak masuk akal jika PA dan PPK  tidak bertanggung jawab atas kejadian yang melukai hati pemborong ini , tegas Aspin.

Aspin Sitorus ST, meminta supaya aparat penegak hukum kejaksaan tinggi Sumatera Utara segera memeriksa kejadian ini , terutamanya Bupati Deli Serdang , karena tidak tertutup kemungkinan , kejadian ini adalah atas dugaan intervensi nya , ” masa semua dinas yang berkaitan dengan proyek Deli Serdang yang dikelola oleh Dinas Perkimtan, Dinas Cipta Karya, Dinas Pendidikan,  Dinas SDABMBK ( PUPR) mengatakan pembayaran proyek tahun 2023 tidak ada dananya, apakah pemkab Deli Serdang tidak lagi mengikuti Perpres,16 tahun 2018 dan perubahan Perpres No 12 Tahun 2021 juga  Permenkeu 223/PMK.01/ 2021 ,tegas Aspin.

Berbagai kelumit peristiwa terkait , tidak dibayarnya proyek di Pemkab Deli Serdang,  yang mengundang keprihatinan ini , menjadi perbincangan hangat,  bahkan ada yang menyebutkan, mantan Bupati Deli Serdang  Ashari Tambunan yang kini maju menjadi caleg DPR RI melalui dapil Sumut 1 menjadi  pemicunya.

Alasan mereka , bahwa dana di Pemkab Deli Serdang sudah minim sejak bulan Oktober, sejak Anshari mengundurkan diri pada bulan Oktober , seketika itu dana pemkab menjadi sangat seret, kita tidak berandai andai dulu , akan tetapi kita menduga bahwa ada kejanggalan di balik masa jabatan mantan bupati deli serdang Ashari Tambunan berakhir, papar Sumber.

Kronologis ini sudah menjadi perbincangan hangat, yakni  sebelum Anshari Tambunan memintakan kepada DPRD Deli Serdang untuk  mengesahkan anggaran P APBD 2023 , namun yang menjadi pertanyaan kemana uang tersebut, kok menjadi pemborong yang menanggung akibatnya , PA dan  PPK bertanggujawab dong, sambung sumber kesal.

 

Gun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *