Dugaan Manipulasi Data Untuk Kelancaran Perceraian Seorang Warga Di Piyaman Hingga Menyedot Perhatian Warga

Sosial1298 Dilihat

Gunungkidul – TransTV45.com|| tak di sangka Lurah Piyaman diduga tega mengeluarkan surat gaib, untuk laporan perceraian pasangan suami istri dari Safei dan Mardiyah, yang tak lain adalah warganya sendiri.

“terungkapnya kasus tersebut berawal ketika Safei (Suami) di chat whatsapp oleh sang istri yakni Mardiah yang berisi agar Safei segera mengambil surat keputusan cerai ke Pengadilan Agama Wonosari Gunungkidul.

Pemberitahuan melalui via chat whatsapp dari sang istri yang di trima oleh safei pada Tanggal 19 Desember 2023.

atas kejadian tersebut, Safei (suami) merasa sangat dirugikan dikarenakan dirinya laporan ke pengadilan dinyatakan tidak diketahui alamat tinggalnya (meninggal dunia). Sementara Safei merasa masih berhubungan baik secara inten baik anak juga saudara lain, meskipun dirinya sedang di rantauan,”

Diketahui jika Safei selama ini merantau di wilayah Lampung Sumatera. Namun demikian dirinya tetap memberi nafkah kepada keluarganya dan selalu hadir jika pihak keluarga ada acara.Saat dikonfirmasi beberapa awak media, pada hari selasa (02/1/2024 ) di resto Kebon ijo, Kepek, Wonosari Gunungkidul.

“Saya tidak terima dan keberatan diri saya dianggap meninggal atau dilaporkan tidak diketahui alamat saya, untuk memuluskan proses penceraian ini,” Ungkap Safei.

Ada dugaan indikasi Lurah Piyaman mengeluarkan surat goib guna untuk memuluskan proses perceraian pasangan keluarga Safei dan Mardiah.

“Seharusnya sebagai Lurah berdasarkan data kependudukan tahu jika saya masih memiliki surat tanda penduduk yang masih aktif karena belum muncul surat kematian saya, bahkan terakhir saya pulang lebaran Tahun 2023, bukan seperti yang ada dalam berita acara gugatan perceraian tersebut,” Tegas Safei.

Dengan kejadian tersebut penggugat (mantan istri Safei) merekayasa dokumen pendukung gugatan cerainya yang dikeluarkan Lurah Piyaman.

Merasa tidak terima, Safei (sang suami) sebenarnya akan melakukan banding agar pihak Pengadilan Agama Gunungkidul meninjau ulang, namun waktu banding sudah dinyatakan pihak pengadilan habis pada tanggal 27 Desember 2023 lalu. Pernyataan tersebut disampaikan pihak pengadilan Agama Gunungkidul, kepada Safei yang sengaja datang ke kantor pada Selasa, (02/01/2024) pagi.

Justru Safei di beri tahu agar dirinya mengambil surat putusan cerai atau surat cerai dari Pengadilan Agama Gunungkidul pada Rabu, (03/01/2024) besok.

tak hanya pihaknya akan segera melaporkan pemasalahan ini ke Polres Gunungkidul terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan data oleh Lurah piyaman.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *