TEGAL, Transtv45.com ||DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Tegal Jawa Tengah menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat Angkatan pertama dengan fokus pada materi hukum acara pidana, bertempat di gedung perpustakaan IBN Tegal. Jumat (05/1/2024).
Pendidikan khusus ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang hukum acara pidana kepada para calon advokat yang ingin memperdalam pengetahuan dan keterampilan mereka dalam praktek hukum pidana.
Sedangkan Materi yang akan dibahas mencakup berbagai aspek hukum acara pidana, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.
Para peserta PKPA akan diberikan pemahaman yang mendalam mengenai prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam hukum acara pidana.
Mereka akan mempelajari tentang tata cara penyidikan, penuntutan, persidangan, pembuktian, hingga pelaksanaan putusan pengadilan dalam kasus-kasus pidana.
Pada sesi kali ini peserta PKPA di diberikan pemahaman hukum acara pidana dengan pemateri penyidik dari Polda Jateng dan Kajati Jateng dan Pengadilan Agama Slawi.
Ketua Panitia PKPA, Triyanto Patrioko, SH. Mengatakan, bahwa materi yang diberikan kepada siswa untuk hari ini adalah tentang hukum acara pidana.
“Nantinya akan banyak sekali materi yang akan diberikan, dari semua aspek hukum ada,” kata Triyanto Patrioko atau yang biasa dipanggil Koko.
Oleh karena itu, pihaknya menekan kepada peserta PKPA agar mereka betul-betul memperhatikan materi kuliah.
“Kami berharap mereka lulus menjadi pengacara yang handal,” ujarnya.
Menurut Triyanto DPC Peradi Tegal, berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan dan peningkatan kapabilitas advokat di wilayah Tegal.
Pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) dengan materi hukum acara pidana ini merupakan salah satu upaya nyata dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Sementara itu, Akp Ibnu Suka, S. H. M. H, selaku pemateri dari Polda Jateng menyampaikan, materi yang diberikan terkait dengan penyidikan sebagaimana diatur di KUHP.
Selanjutnya, sebut dia, peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
“Alhamdulillah merupakan kehormatan bagi saya bisa memberikan materi di forum PKPA. Kami dari Kepolisian tentunya selalu mensuport rekan-rekan Peradi Tegal dan sekitarnya untuk tetap solid, maju dan mau menimba ilmu bersama-sama,” ucap Ibnu Suka.
Ibnu menyebut, advokat juga merupakan penegak hukum. Pihaknya meminta untuk bisa bermitra dan saling kordinasi. Selain untuk sinerji bersama.
“Tentunya sinergi yang positif bukan negatif, saling mengingatkan pengawasan masing-masing dan menghormati tupoksi masing-masing,” katanya.
Sementara mewakili IBN, Sururi SH.M.Hum mengatakan, dalam rangka melaksanakan kegiatan pendidikan khusus profesi advokat. Untuk pertama kalinya pihaknya berkolaborasi dengan Peradi.
Dia berharap, dengan kolaborasi ini bisa meningkatkan kapasitas khususnya untuk lulusan Fakultas IBN program studi hukum agama islam.
“Juga umumnya untuk masyarakat luas, barangkali mereka ingin mengikuti pendidikan profesi advokat. Tidak usah jauh-jauh, di Tegal juga ada,” kata dia.
Selain itu, pemateri juga dihadirkan dari Kejati Jateng yang dibawakan oleh Tri Ari Mulyanto, S. H. M. H, dari Peradilan Agama, Dr. Yuniata Faizah, S.Ag. S. H.
Nampak hadir juga, Bidang Pembelaan Profesi Advokat Peradi Tegal, Hj. Neneng Mauidhotul Khasanah, SH. Materi kuliah disajikan secara dialogis antara peserta PKPA dengan Pemateri yang dipandu langsung oleh Neneng.
(Aris Hadi).