Kampar Riau, TransTV45.com ||Diduga usaha galian tanah timbunan/tanah urug ilegal di Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Provinsi Riau bebas beroperasi. Usaha tersebut merugikan daerah dan berdampak kepada lingkungan.
Usaha tanah timbunan tersebut berada hanya berjarak lebih kurang 1 Km dari simpang Tibun dan lokasi nya ditepi jalan sebelah kanan menuju Kebun Durian Kampar Kiri.
Menurut pantauan wartawan di lokasi, Senin siang (8/1/2024) bahwa di lokasi tanah timbunan tersebut ada 2 unit alat berat jenis excavator bekerja untuk mengeruk tanah dan sekaligus mengisi tanah timbunan kedalam mobil dump truk. Satu unit excavator sedang stembay di lokasi dan tidak beroperasi.
Menurut salah seorang yang mengaku pemilik excavator Idas di lokasi tanah timbunan mengakui, bahwa tanah timbunan untuk menimbun pembangunan turap.
“Kami hanya melayani mobil yang membeli tanah timbunan dan informasi dari para supir mobil yang membeli tanah timbunan, bahwa tanah timbunan akan dibawah ke lokasi proyek turap,’ ungkap Idas.
Ketika ditanya mengenai izin dan Idas mengakui tidak ada izin. “Usaha galian tanah timbunan belum ada izin,” ungkapnya.
Idas juga mengakui bahwa sudah beroperasi 1 bulan lebih usaha tanah timbunan nya. ’Baru 1 bulan lebih buka dan sampai saat ini tidak izin,” terangnya singkat. (Tim)