Tulang Bawang||TransTV45.com|| Aksi pungutan liar (pungli) masih ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Menggala. Bukan hanya jual beli fasilitas dan kamar, namun ada juga aksi jual beli remisi (pengurangan masa tahanan) hingga pembebasan bersyarat yang nilainya di banderol mulai dari Rp2 juta hingga Rp5 juta.
Hal tersebut diketahui setelah Pihak Orang Tua (Tahanan) membeberkan kepada awak media terkait pungli yang di lakukan oknum Lapas Kelas IIB Menggala Berinisial A.
Tahanan Kelas IIB Menggala menjalani hukuman 24 Bulan yang mana bila ingin mendapatkan remisi harus melakukan pembayaran sebesar Rp3 Juta.
Orang Tua (Tahanan) Mengatakan ” Saya ditelpon anak saya yang didalam tahanan bahwa Oknum Lapas Inisial A meminta sejumlah uang Rpxxx kepada anak saya untuk membayar remisi apabila anak saya ingin dapat remisi 3 bulan ” Ungkap Keluarga (Tahanan).
Pada Hari Jumat (05-01-2024) Orang tua (Tahanan) Mendatangi Lapas Kelas IIB Menggala untuk menemui Oknum Lapas inisial A untuk melakukan pembayaran Remisi tersebut Namun Inisial A tidak bertugas hari tersebut .
Orang tua (Tahanan) Mengungkapkan” Iya hari jumat saya kelapas namun petugas A nya enggak ada akhirnya uang nya dipegang sama anak saya karena inisial A udah ngomong sama anak saya , setelah saya pulang dari lapas saya nelpon A beritahu Kalau Uang tersebut udah sama anak saya Kata si A yaudah bu nanti saya nelpon orang dalam nyuruh buat ngamanin uang itu dan kwintansi nya hari minggu diberikan saat temuan . ” Urai Orang tua (Tahanan).
Saat ingin dikonfirmasi Kepada Inisial A pada hari sabtu (06-01-2024) Oknum A tidak Bertugas dan dihubungi melalui Via Whatsapp oknum A berdalih bahwa uang tersebut untuk membayar hutang anak tahanan tersebut .
Terkait hal tersebut Kami meminta Kepada Aparat Penegak Hukum untuk Melakukan tindakan Tegas apabila terbukti benar adanya dugaan Pungli Remisi yang dilakukan Oknum A di dalam Lapas Kelas IIB Menggala.
Harry