Sambas – TransTV45.com || Diduga Karyawan SPBU tidak terima di Ingat kan, mengadu ke Kekeluarganya, sehingga Wartawan mendapatkan Intimidasi Berulang -Rulang.
Kejadian tersebut, menimpa Salah satu Jurnalis yang berada di Kabupaten Sambas, Samsul Hidayat, menyampaikan, Bahwa Beberapa hari yang lalu saya mendapat informasi dari saudara mulyono teman sesama jurnalis terkait SPBU yang berada di Desa Sepadu kecamatan Teluk keramat, Kabupaten Sambas, Kalbar , Senin ( 08/ 01/2024)
Samsul Hidayat Menambahkan, Bahwa mulyono menyampaikan kepada saya, ada SPBU masuk Medsos Facebook Sambas Informasi dengan Akun Andra Saputra, bertuliskan “Kopdar di SPBU Tanjung gaes”., komentar bertuliskan SPBU khusus cangkau minyak, tak sampai setengah hari udah habis, diam berdebu bergerak SPBU, ungkap Samsul.
Berdasarkan Informasi tersebut saya telusuri, apa lagi SPBU tersebut tidak jauh dari Rumah saya. Sekiranya hari Jumat pagi tanggal 5 januari 2024 saya selaku jurnalis Media kabar investigasi id dan sudah sepatutnya untuk mengontrol, mengingat kan kepada pihak manajemen SPBU untuk senantiasa mementingkan kepentingan umum termasuk karyawan yang berada di lokasi tersebut, Semua itu demi kelancaran pengguna BBM bersubsidi.
Eeh memang Profesi sebagai jurnalis senantiasa penuh risiko dan tantangan, selalu senantiasa mengungkap fakta di balik berita, Ungkap Samsul.
Pada hari sabtu tanggal 6 februari begitu saya mau ke kota sambas ” tiba-tiba ada seorang lelaki sekitar Usia 50 Tahun mengunakan motor Vario Merah menghadang saya lansung kayak seorang Jagoan berbicara macam maca, dan bersifat Arogan, yang saya ingat ucapan nya jangan ganggu anak saya, Kalau kamu ganggu anak saya berhadapan dengan saya. Awas kamu, jujur saja saya tidak saya Hiraukan, Tak lama orang tersebut pergi. secara kebetulan anak beliau kerja di SPBU tersebut. Dan untuk menenangkan diri saya duduk di kantor ISKS (ikatan sopir kabupaten sambas) kejadian tersebut di Jembatan kartiasa, Desa kartiasa, kecamatan sambas.
Secara kebetulan saya bercerita ke kawan- kawan di Kantor ISKS, yang kebetulan mereka pernah ikut Hearing di Kantor DPRD Kabupaten Sambas bulan kemarin.
Kejadian menimpa saya, merupakan Resiko dari Profesi, Tetapi secara manusiawi saya punya hati dan perasaan serta kehidupan Rumah tangga, anak dan cucu.
Saya Pikir kejadian tersebut tidak berlarut, ternyata Minggu pagi terulang kembali, pada saat itu saya lagi duduk di depan SPBU sambil Meminum Kopi, datang lagi si Jagoan yang tidak jelas apa tujuan dan apa masalah nya ngomong macam- macam dan mengajak saya berkelahi / duel, sok jagoan sampai bicara mari kita ambil parang kita berkelahi, ujarnya.
Alhamdulillah emosi saya bisa saya redam, Setau saya, saya tidak pernah bermusuhan dengan orang tersebut. Dan tak pernah ada masalah. Saya yakin akar masalah sudah jelas dari himbauan yang saya sampaikan di SPBU tersebut.
Saya mulai Risih, Terancam dengan masalah tersebut, sehingga mengganggu ketenangan, ketentraman dalam kehidupan saya.
Saya berharap Pihak Berwajib sesegera mungkin mengambil sikap, Jangan sampai hal ini menjadi masalah yang tidak kita Duga, dan Saya juga akan membawa Persolan Ini ke Ranah Hukum, jelas Samsul.
Hingga Berita Ini di turunkan, Pengelola/ Manager SPBU Tanjung, Muchtadi tidak memberikan keterangan apapun, ketika di konfirmasi di No. +62 813-5259-xxxx.
Ketua IWO Indonesia Kab Sambas, Revie Achary SJ. mengatakan Mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak diduga keluarga karyawan SPBU terhadap SAMSUL HIDAYAT kaperwil Kalbar, Media KABAR INVESTIGASI id. yang sedang bertugas.
Tndakan intimidasi tersebut juga telah melanggar Pasal 18 Ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00. Dilansir dari (Ravie) ||Reporter: Suparman