JPU Tidak Adil Karena Menuntut Harun Hanya 2 Tahun

Sambas-Kalbar,TransTV45.Com: Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa atas nama Harun anak Nyusor hari ini Rabu,) 10 Januari 2024) sangat tidak adil karena Terdakwa Harun telah menghilangkan nyawa orang lain meski pengakuan Terdakwa tidak sengaja terhadap alm. Marap. Tuntutan 2 tahun terhadap Terdakwa Harun anak Nyusor menambah penderitaan dan luka yang mendalam bagi keluarga korban alm. Marap. Awalnya keluarga korban menaruh harapan yang besar kepada Jaksa Penuntut Umum agar memperoleh dan menemukan keadilan ternyata yang terjadi sebaliknya.

 

Terdakwa Harun anak Nyusor beruntung karena selama ini hanya menjalani tahanan kota, dengan tidak ditahannya Terdakwa Harun anak Nyusor di Rumah Tahanan Negara membuat keluarga korban alm. Marap curiga dengan proses penegakan hukum yang di lakukan oleh aparat penegak hukum karena Terdakwa Harun sebelumnya adalah Kepala Desa Tebuah Elok, Kec. Subah, Kab. Sambas. 

 

Pihak keluarga pupus sudah harapannya untuk mendapatkan keadilan atas meninggal nya alm. Marap pada 21 Mei 2023 lalu, sehingga membuat keluarga alm. Marap sedih karena alm. Marap ternyata tidak mendapatkan keadilan. 

 

Selanjutnya, pihak keluarga dan Penasehat Hukum kini hanya berharap kepada Majeils Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara No. 215/Pid.B/2023/PN Sbs kiranya dapat memberikan keadilan kepada keluarga korban alm. Marap, karena Majelis Hakim memang dalam menjalankan fungsi kehakiman menganut prinsip “fredom of justice”, doa dan harapan para simpatisan keluarga dan istri serta anak alm. Marap semoga Terdakwa Harun anak Nyusur di hukum sesuai ancaman Pasal 359 KUHP.

JPU tidak adil karena menuntut Harun hanya 2 tahun.

Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa atas nama Harun anak Nyusor hari ini Rabu, 10 Januari 2024 sangat tidak adil karena Terdakwa Harun telah menghilangkan nyawa orang lain meski pengakuan Terdakwa tidak sengaja terhadap alm. Marap. Tuntutan 2 tahun terhadap Terdakwa Harun anak Nyusor menambah penderitaan dan luka yang mendalam bagi keluarga korban alm. Marap. Awalnya keluarga korban menaruh harapan yang besar kepada Jaksa Penuntut Umum agar memperoleh dan menemukan keadilan ternyata yang terjadi sebaliknya.

Terdakwa Harun anak Nyusor beruntung karena selama ini hanya menjalani tahanan kota, dengan tidak ditahannya Terdakwa Harun anak Nyusor di Rumah Tahanan Negara membuat keluarga korban alm. Marap curiga dengan proses penegakan hukum yang di lakukan oleh aparat penegak hukum karena Terdakwa Harun sebelumnya adalah Kepala Desa Tebuah Elok, Kec. Subah, Kab. Sambas.

Pihak keluarga pupus sudah harapannya untuk mendapatkan keadilan atas meninggal nya alm. Marap pada 21 Mei 2023 lalu, sehingga membuat keluarga alm. Marap sedih karena alm. Marap ternyata tidak mendapatkan keadilan.

Selanjutnya, pihak keluarga dan Penasehat Hukum kini hanya berharap kepada Majeils Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara No. 215/Pid.B/2023/PN Sbs kiranya dapat memberikan keadilan kepada keluarga korban alm. Marap, karena Majelis Hakim memang dalam menjalankan fungsi kehakiman menganut prinsip “fredom of justice”, doa dan harapan para simpatisan keluarga dan istri serta anak alm. Marap semoga Terdakwa Harun anak Nyusur di hukum sesuai ancaman Pasal 359 KUHP.pungkasnya

Editor:Eddy (Korwil Kalbar) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *