Medan||TransTV45.com||Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar mengatakan, berawal dari anggota Polsek Medan Labuhan mendapatkan informasi adanya keributan di daerah Martubung pada hari Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 05,30 WIB
Kemudian Polsek Medan Labuhan beserta dengan Anggota Pos KIM berhasil mengamankan salah satu pelaku geng motor. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap anggota geng motor tersebut dan dilakukan penggerebekan di daerah gudang kosong KIM 3 dan ditemukan 5 orang geng motor lainnya.
Di gudang tersebut ditemukan sajam clurit dan anak panah yang digunakan anggota geng motor tersebut untuk melakukan tindak kejahatan. Dari penggerebekan tersebut salah satu geng motor dilakukan penggeledahan dan ditemukan di salah satu saku terdapat narkotika jenis ganja.
Kemudian dilakukan kembali pengembangan terhadap geng motor tersebut dan diamankan dua orang pelaku lainnya ditempat lokasi berbeda. Kesembilan pelaku tersebut memiliki peran masing – masing untuk melakukan tindak pidana kejahatan
Dari kesembilan pelaku tersebut mengakui bahwa telah melakukan aksi kejahatan berupa pencurian dengan kekerasan, begal dan penganiayaan terjadi di beberapa lokasi ditempat wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Dan dari proses pemeriksaan tes narkotika kesembilan pelaku positif narkoba.
Kasat Reskrim AKP Zikri Muamar, Pasal yang di terapkan yaitu pencurian dengan kekerasan 365 KUHP, 170 KUHP dan undang – undang darurat sajam, hukuman maksimal 15 Tahun penjara,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, sekali lagi ini adalah pengungkapan kerja sama antara Tim Opsnal Shabara dan teman – teman dari satuan pengamanan,Tim yang turut serta membantu petugas kepolisian,” Pungkasnya.
Azwin