Tim Investigasi Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN-RI) Yang Ditugaskan

Nasional153 Dilihat

Bandar Lampung||TransTv45.com||Tim Investigasi Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN-RI) yang ditugaskan di Provinsi Lampung kembali merilis data temuan dugaaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi terkait laporan realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) Kampung Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 dan 2023 Selasa, 16/01/2024.

Dari input data yang diperoleh dan dikuasai oleh PKN RI menyebutkan, bermula kecurigaan terhadap realisasi ADD Kampung Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung Tahun 2022 dan 2023 yang cukup mencengangkan betapa tidak, terlihat jelas dari beberapa Item realisasi DD dicurigai telah terjadi pembengkakan atau Mark-up belanja bahkan diantaranya diduga kuat fiktiv, Jelas juru bicara Tim PKN RI untuk Provinsi Lampung, Rosid.

Rosid menyebutkan, contoh kecil adalah Pelaksana Pembangunan desa penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah Non-formal milik desa (Bantuan Honor pengajar, pakaian seragam operasional/ Insentif guru ngaji dan penjaga masjid Rp 17.400.000.00-

Sedangkan dari hasil survei Tim PKN di Kampung Sunsang tidak Ada PAUD tidak ada Madrasah yang ada anak-anak mengaji itu pun gratis tidak dipungut biaya, dan Insentif guru mengaji itu tidak ada dari dana desa melainkan amal ikhlas seorang Hamba Allah, sepeti terjadi TPA di RT 01/ RW 01 Kampung Sunsang dan tidak ada penjaga masjid yang diberi gaji di Kampung Sunsang, Jelas Suwardi.

Kemudian pada Item Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD) / POLINDES Desa / Perawat Desa, penyedia Pelayanan KB dan alat kontra sepsi bagi keluarga miskin dan tersedianya Alat POSYANDU, sebesar 4.500.000.00-, Itu omong kosong karena pada kenyataannya itu tidak dijumpai di Kampung Sunsang, ucap Suwardi.

Lebih lanjut dia membeberkan bahwa di Kampung yang diduga sarat kurupsi ini menyebutkan bahwa di Sunsang pada tahun 2022 sesuai laporan masih gencar pandemi vovid 19 terbukti dari berbagai laporan realisasi penyediaan alat pencegah Covid 19 yang berjumlah mendekati ratusan juta rupiah. Seperti penyediaan tempat cuci tangan yang hampir mencapai anggaka Rp 50 juta Rupiah.
Di lapangan pada tahun 2022 didapati hanya membagikan botol yang dipasang kran air lebih kecil dan lebih tipis dari galon air mineral.

Kemudian dugaan manipulasi pengadaan Ketahan pangan hewani, didapat informasi Realisasi DD Kampung sunsang di belikan se ekor kerbau, namun entah di mana hewan tersebut dan disinyalir dibelikan kerbau milik kepala kampung sendiri dan sekarang tidak ada kejelasan.

Lalu ada laporan bahwa Kampung Sunsang mendapat Alat mesin pertanian (Alsintan) berupa traktor bajak, yang kini pun entah kemana, dan tidak pernah diserahkan ke petani atau masyarakat apa lagi untuk digunakan masyarakat, informasinya diklaim Kepala Kampung Berinisial MLA menjadi miliknya.

Masih banyak lagi anggaran yang diduga kuat di Mark-up Sang Kepala Kampung (Kakam) berinisial MLA yang telah dua periode menjabat di Kampung Sunsang, termasuk acara diduga fiktiv yakni gelaran festival dan acara adat, seni budaya yang memakan uang negara cukup banyak, dan itu tidak pernah ada di tahun 2022, ada juga data menyebutkan bangunan fisik yang dikerjakan asal-asalan namun anggaran dana mencapai puluhan bahkan ratusan juta, kesemua datanya sudah dikantongi PKN RI untuk ditindaklanjuti sebagai Laporan dugaan telah terjadinya tindak Pidana Korupsi.

Sementara Masyarakat Kampung Sunsang amat sangat kecewa atas kinerja Kepala Kampungnya, seharusnya kampung ini sudah maju dengan Anggara Dana Desa dari pemerintah namun terlihat sangat jelas tertinggal sekali dengan kampung lainya yang kini ADD dikucurkan ke Kampung ini lebih fkdati 1,2 M.
Dikampung lain sudah ada lampu jalan disetiap depan rumah warga namun di kampung ini tidak ada sama sekali, yang ada hanya ada lampu tenaga Surya yang terlihat redup bak kunang-kunang dan diketahui SPJnya Puluhan juta Rupiah.

Masyarakat bersama PKN RI akan melaporkan Kepala Kampung ini ke unit Tipikor Polda Lampung untuk di proses hukum sesuai UU No 31 Tahun 1999 Tentang TIPIKOR, karena diduga Miliyaran Dana Negara yang di kucurkan ke Kampung sunsang tidak sesuai dengan realita dan fakta di lapangan, negara sudah dirugikan Miliyaran rupiah, ini tanggung jawab kita semua untuk menyelamatkan uang negara dari bajingan perampok dan pencuri uang rakyat.

Masyarakat mempunyai hak untuk melaporkan dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi sesuai amahan PP 43 Tahun 2018 Tentang Peranserta Masyarakat dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pungkas Suwardi.

Tim Akan melaporkan hasil Temuan Ke PKN Pusat yang di komandani oleh Patar Sihotang, SM., MH., yang nota benenya mempunyai korelasi baik dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PkN juga akan segera melayangkan Laporan pengaduan ke APH, jika terbukti secara sah dan menyakinkan PKN meminta Pelaku Korupsi Dana Desa harus dihukum Berat bahkan jika Perlu DIHUKUM MATI, paling ringan penjara seumur hidup.

JNI.45.cs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *