Lubuk Pakam||TransTV45.com||Badan Lingkungan Hidup Pemkab Deli Serdang diduga menutupi biaya yang diterima nya dari perusahaan, padahal kutipan yang diterima mereka cukup signifikan untuk penambahan PAD daerah kata Aspin Sitorus ST kepada Trans TV 45.Com
Menurut Aspin, sampah yang terkumpul di perusahaan yang dibuang dan dikumpulkan oleh pihak perusahaan .
Kendatipun mereka yang mengumpulkan nya , namun harus mengundang pihak Badan Lingkungan Hidup sebagai penilai apakah sampah tersebut kategori tidak membahayakan , atau bisa dibuang ketempat pembuangan akhir atau dibawa ke pengolahan limbah, dan di nilai Badan Lingkungan hidup sebagai bebas limbah, dan pembiayaan nya dianggap sebagai restribusi kepada daerah ungkap Aspin Sitorus ST kepada Trans TV45.Com.
Lebih lanjut disebutkan Aspin , Badan Lingkungan Hidup Kab Deli Serdang, selalu didatangi Perusahaan dengan alasan pemeriksaan limbah , anehnya mereka selalu di minta biayanya , padahal pemeriksaan limbah sebagai sampah kategori b1 dan b2, tidak dipungut biaya katanya
Namun menurut Sekretaris Badan Lingkungan Hidup Saur M Panggabean dalam perbincangan dengan Trans TV 45.Com , Senin pagi 22/1/2024 menjawab , ” tidak ada kutipan untuk sampah atau limbah b1 dan b2 , mereka tidak ada di pungut atau dikutip yang apapun dari perusahaan yang terkait sampah , karena pengutipan sampah di lakukan pihak kecamatan ungkap sekretaris ini
Dilanjutkannya jika ada Perusahaan yang merasa dipungut terkait sampah dan B1 dan B2 , boleh di tunjukkan tegasnya
Tim Redaksi