Nias Selatan, TransTV45.com ||Polres Nias Selatan diterpa Berita hoaks yang menyebutkan Polres Nias Selatan membebaskan pelaku cabul terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Bicaksono Melalui Kasi Humas Polres Nias Selatan Dian Okto Tobing mengatakan, Pemberitaan yang dilakukan oleh media online tersebut tidak sesuai fakta dan tanpa Klarifikasi
Bahwa berita tersebut tidaklah benar. Bahwa link berita yang dihapus di group what’sapp saya nilai secara judul tidak sesuai, Padahal sebelumnya sudah dikirim rilis berita ttg penjelasan perkembangan penanganan perkara kapus lahusa yg digerebek, Dengan judul “ANEH OKNUM KAPUS PELAKU PENCABULAN DIBAWAH UMUR DIBEBASKAN OLEH POLRES NIAS SELATAN” Tidak benar dan sudah dijelaskan di group bahwa kasus tersebut masih dalam pengembangan dan penyelidikan, Dan kapus lahusa belum bisa ditetapkan sebagai tersangka karena belum adanya bukti-bukti yang cukup, jadi kapus lahusa dikembalikan kepada keluarganya,
Dan link berita tersebut hanya dihapus secara internal group WhatsApp,saya rasa tidak berpengaruh pada portal beritanya atau websitenya secara umum.
“Bahwa oknum wartawan tersebut sebelumnya tidak pernah berkoordinasi kepada kasi humas dalam membuat berita yang judulnya tidak sesuai dengan penanganan perkara yang sedang dilakukan sat Reskrim, Yang bersangkutan lalu dikeluarkan dari group karena sempat terjadi perdebatan dengan oknum wartawan lain yang mencoba menerangkan dan berbagi informasi, jadi supaya situasi terjaga, Untuk Sementara oknum wartawan yang bersangkutan, dan beberapa oknum wartawan lainnya dikeluarkan dari group WhatsApp humas polres Nisel, Dimana kasi humas adalah salah satu admin di group tersebut. Dan Kasihumas menyebut judul berita yang dimuat “ANEH OKNUM KAPUS PELAKU PENCABULAN DIBAWAH UMUR DIBEBASKAN OLEH POLRES NIAS SELATAN” Tidak sesuai dengan perkembangan perkara yang sedang ditangani sat Reskrim, dan bisa berpotensi menjadi sebuah berita hoax.Tutupnya.**Red