Perbincangan Dengan Awak Media Mengenai Pelanggaran Yang Di Lakukan Oleh Salah Satu ASN

Breaking News146 Dilihat

Way Kanan||TransTv45.com||Ketua Bawaslu Kabupaten Waykanan Sukindra Rahayu S.H., M.H di dampingi Lekat Rizwan, S.H (Anggota, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi) menerima kunjungan awak Media yang ingin mengkonfirmasi masalah ketidak netralan yang di lakukan oleh oknum Kapuskes Rebang Tangkas.

“Kami sudah mengetahui dari Pemberitaan Media dan suami korban datang ke kantor ini melaporkan kejadian sesuai dengan pemberitaan yang ada di media massa, kemudian kami meminta kepada suami korban untuk melengkapi data-data sebagai syarat formil yaitu identitas pelapor harus jelas dia harus menunjukkan KTP atau kemudian sarat material yang berhubungan dengan kejadian dimana , siapa yang melakukan, kapan kemudian dilengkapi bukti dengan saksi atau surat sampai 1 x 24 jam ,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Waykanan.

Di tempat yang sama Lekat Rizwan, S.H (Anggota, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi) membenarkan bahwasanya suami korban telah datang kekantor Bawaslu pada hari Selasa dan melaporkan atas kejadian yang menimpa istrinya tidak lebih tidak kurang sesuai dengan copy paste yang beredar di Media online. Setelah kami melakukan tanya jawab dan meminta pelapor untuk menghadirkan saksi, namun sampai hari rabu pelapor tidak juga bisa menghadirkan saksi sehingga kami tidak bisa menindak lanjuti seperti apa yang dia sampaikan karena tidak memenuhi syarat pelaporan.

Setelah menerima laporan kami langsung turun lapangan menelusuri dan mencari informasi apakah benar oknum Kepala Puskesmas Rebang Tangkas tersebut tidak netral. Ternyata setelah bertemu kepala poskes dia mengakui bahwa benar dia yang melakukannya atas dasar inisiatif sendiri dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, kemudian setelah itu kami langsung menyambangi rumah korban namun setelah sampai di tempat kami tidak menemukan dan korban tidak ada di tempat.

Netralitas kepala daerah selalu menjadi isu krusial dalam tiap perhelatan politik lima tahunan. Anggota Bawaslu Lekat Rizwan SH menegaskan Bawaslu berhak menilai apabila kepala daerah maupun jajaran ASN diduga melanggar netralitas.

“Leading sectornya untuk menentukan apakah ASN dalam tahapan pemilu melanggar netralitas atau tidak, ya Bawaslu,” kata Rizwan.

Dia menjelaskan, kewenangan untuk menilai ASN yang diduga melanggar netralitas dalam masa tahapan kampanye, tidak berarti Bawaslu dapat menindak. Sebab, yang dapat menindak ASN maupun kepala daerah tersebut hanya KASN ataupun pembina kepala daerah dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Waykanan.

Namun ungkap Rizwan, meski memiliki keterbatasan tidak dapat menindak ASN yang tidak netral, Bawaslu berwenang dapat merekomendasikan pelanggaran netralitas ASN, berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian dilakukan kajian oleh Bawaslu.

“Ada hal yang bukan kewenangan Bawaslu, tapi Bawaslu bisa merekomendasikan. Seperti netralitas ASN,” ungkapnya.

Dari kajian tersebut, Bawaslu nantinya dapat menentukan apakah laporan masyarakat terkait netralitas ASN tersebut masuk ranah pelanggaran etik, administrasi, maupun pidana.

“Dari hasil rekomendasi Bawaslu ke instansi terkait, nantinya tanggung jawab instansi tersebutlah yang berhak mengeksekusi,” tegasnya.

JNI.45.cs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *