Oknum Perangkat Desa Hajran Diduga Doble Joob, Rangkap Jabatan Sekretaris KPPS

Daerah487 Dilihat

Batang Hari||TransTV45.com|| Masih saja terjadi, Oknum Perangkat Desa Hajran Kecamatan Batin XXIV Terdaftar sebagai sekretaris (KPPS) pemilu 2024, diduga mengemban tugas ganda. Apakah mereka itu benar gak paham atau memang sengaja memanfaatkan keadaan.

Bahwa dalam setiap perhelatan Pemilu, posisi Perangkat Desa itu sudah jelas dan paten, yaitu menjadi bagian dari Sekretariat KPPS.

Memang tidak ada larangan untuk ikut mendaftar, Oleh sebab itu, guna menghadapi hal klasik ini, perlu sikap dan langkah antara lain.

1. Para Perangkat Desa harus sadar diri, jangan mengesankan rakus jabatan di hadapan masyarakatnya Beri kesempatan warga yang lain.

2. Para Kades harus tegas bersikap, bila ada Perangkat Desanya yang ikut daftar yaitu tidak memberi ijin.

3. Camat seharusnya ada pembinaan, bisa menyampaikan pesan kepada para Perangkat Desa dan Kepala Desa, untuk jangan sampai ada Perangkat Desa yang mendapat pekerjaan ganda.

4. KPU atau Bawaslu juga harus melakukan upaya pencegahan, agar tidak ada Perangkat Desa yang lolos daftar dan jadi seketariat KPPS.

5. Masyarakat juga bisa menyampaikan keberatan secara tertulis atau lisan kepada Kepala Desa atas keikutsertaannya Perangkat Desa menjadi seketariat KPPS,

Dengan demikian Pemilu akan bisa berjalan dengan melibatkan masyarakat secara maksimal.

Hal tersebut seperti perangkat desa hajran menjabat sebagai kasi pemerintahan (kasipem)di desa tersebut mendapat pekerjaan ganda dan sebagai seketariat KPPS

Oknum perangkat desa HAJRAN kecamatan batin XXIV kabupaten Batang hari, diduga mendapat gaji dobel diluar dari Siltap (penghasilan tetap), menerima tunjangan atas jabatannya di desa, karena menjadi tenaga kontrak di seketariat PPS pemilu 2024 mendatang .

Meningkatnya pengasilan tetap (siltap) perangkat desa yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan dibarengi meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.

Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).

Dalam peraturan Permenagri sudah di terangkan

UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan kepala desa dan Perangkat Desa dilarang.

Merugikan kepentingan umum Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Terpisah, media ini mencoba mengkonfirmasi lewat via WhatsApp Ketua KPU kabupaten Batang hari mengatakan.

“bedasarkan PKPU 8 Tahun 2022, Sekretariat PPS harus dari Perangkat Desa yang direkomendasikan oleh Kades,
Iya ada honornya juga.

Kepala dinas pemerintahan desa(DPMD) kabupaten Batang hari saat dihubungi mengatakan.

“Sampaikan pake surat biar kita enak telaahnya. ” pesan singkatnya.

Rian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *