Lampung Tengah||TransTV45.com|| Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung amankan seorang pelajar berinisial R (17) asal kecamatan Seputih Banyak, kabupaten Lampung Tengah, lantaran telah berkali-kali menyetubuhi pacarnya J (17) yang juga merupakan seorang pelajar, yang terjadi sejak di Bulan Juni 2023 silam hingga hamil 7 bulan. Dengan cara mengancam akan menyebarkan video syur keduanya. Jum‘at, 26/01/2024.
Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa pelaku telah diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak atas laporan orang tua korban.
“Benar, pelaku telah kami amankan berdasarkan laporan orang tua korban,” katanya.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika pelaku menelfon korban untuk datang kerumah, berpura-pura diajak ngobrol selanjutnya diajak masuk kedalam kamar, lalu dibujuk untuk melakukan hubungan suami istri.
Pelajar tersebut juga mengancam akan memutuskan hubungan percintaan antara pelaku dan korban. Bahkan, (R) juga mengancam akan memukul korban bila tidak menuruti nafsu birahinya.
“Akhirnya, korban mau menuruti si pelaku untuk berhubungan intim di rumah pelaku,” jelasnya.
Kapolsek juga menerangkan, bahwa peristiwa itu terjadi berulang kali pada Bulan Juni 2023 silam. Terakhir, pelaku kembali mengajak korban dengan mengancam akan menyebarkan vidio atau rekaman keduanya, jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku.
“Karena takut, korban yang sempat menolak ajakan pelaku tersebut, akhirnya harus menuruti kemauan pelaku, hingga korban hamil 7 bulan’, ” terangnya.
Masih Iptu Chandra Dinata mengungkapkan, terungkapnya peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh (R) terhadap korban (J), karena orang tua korban mencurigai berbagai perubahan yang terjadi pada putrinya beberapa bulan terakhir.
Korban yang semula periang mendadak sering melamun dan mengurung diri, serta yang tak kalah pentingnya, kondisi fisik gadis belia tersebut berubah, perutnya nampak kian membesar.
“Korban diinterogasi oleh ibunya, kira-kira ada apa dengan mu nak, kok selalu murung dan perutmu semakin membesar? ” ujar IPTU Candra, menirukan pertanyaan seorang ibu terhadap putrinya tersebut.
Pertanyaan sang ibu (pelapor) terhadap korban, kemudian dijawab oleh siswi salah satu sekolah tersebut bahwa dirinya telah di setubuhi oleh salah seorang pemuda hingga berulang kali.
Bak disambar petir disiang bolong, pelapor mendengar jawaban dari korban. Lalu, korban dibawa oleh orang tuanya untuk diperiksa ke dokter dan betapa kagetnya sang ibu ketika mendengar putrinya saat ini tengah hamil 7 bulan.
Tak terima putrinya telah dirusak masa depannya oleh seorang pemuda. Sang ibu kemudian melaporkan pria tersebut ke Mapolsek Seputih Banyak, pada Sabtu (20/01/24) lalau.
“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Chandra.
Untuk diketahui, pelaku dijerat tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU. RI. Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI. Nomor : 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak.
JNI.45.cs