4 Orang Perempuan Penghibur Dan Pemilik Warung Diamankan Dan di Proses Oleh Tim Yustisi Kampar, Saat Lakukan Operasi Pekat

Berita, Daerah1172 Dilihat

Kampar Riau, TransTV45.com ||Tim Yustisi Kabupaten Kampar Amankan 4 (empat) wanita penghibur dalam razia warung rwmang-remang di Desa Muara Mahat Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau, Jumat 26/1/2024.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya warung remang-remang yang menyediakan wanita penghibur dan minuman keras.

Dalam operasi ini berhasil diamankan 4 (empat) Wanita yang terdiri dari 3 (tiga) Wanita penghibur dan 1 (satu) Pemilik warung. Selanjutanya empat wanita dan Miras tersebut diamakan ke Mako Satpol Pp Kampar untuk mengikuti proses hukum selanjutnya, bersama PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).

Selain mengamankan barang bukti tim yustisi juga menyegel warung remang-remang tersebut. Operasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Pol PP Kampar Ahmad Zaki, MM, bersama Kabid Gada H.Sawir, SP. M.Si, Kasi, PPNS, Bko Kodim 0313/KPR, Kepala Desa Muara Mahat dan Satpol PP Kampar.
.
Kasat Pol PP Kampar Arizon, SE menghimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat agar tidak melaksankan kegiatan atau Usaha yang menjurus kepada Maksiat dan Pekat (Penyakit Masyarakat). Satpol PP Kampar melalui Tim Yustisi Kabupaten Kampar akan menindak tegas terhadap segala sesuatu yang dapat mengangu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Kasat Pol PP Kampar menambahakan Mari Kita jaga bersama-sama Negeri Serambi mekah yang kita sayangi ini dari kegiatan Maksiat dan kenakalan remaja agar Kabupaten Kampar Semakin Melaju.** ADL/Diskominfo Kampar /Humas Pol PP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *