Konawe Sultra||TransTV45.com|| Berdasarkan instruksi, PJ. Bupati konawe , Dr H. Harmin ramba SE.MM no .03.THN 2023 ” tentang status sengketan lahan di desa tawa melewe kec : uepai , kabupaten Konawe, propensi Sulawesi tenggara.
pertemuan masyarakat kedua belah pihak antra warga trans mengrasi Tirta mulia dengan Masyrakat , Asaki raya yang tergabung dalam , Aliansi masryakat pemersatu Asaki raya (AMPAR,) yang di pasilitasi oleh pemerintah daerah porkopinda pada tanggal 4 Desember 2023, dengan menghasilkan kesepakatan bersama bahwa .lahan yang menjadi subjek sengketan di kembalikan pada,awalnya Atau lahan tersebut status ” QUO.
degan hasil kesepakatan tersebut,PJ bupati Konawe ,menyampaikan kepada keduah belah pihak bahwa lahan tersebut tidak boleh di garaf okeh siapapun, selama lahan tersebut masih tahapan , penyelesaian dan apa bilah ada salah satu dari Kedua, belah pihak yang sengaja melakukan pengolahan Berarti telah melawan pemerintah dan hukum yang berlaku
namun sangat di sayangkan , instruksi tersebut tidak diindahkan bahkan degan sengaja salah satu dari sebelah pihak masyarakat dengan sengaja melakukan ,pengolahan secara sepihak di lahan yang menjadi subjek sengketan ,tersebut.
Aliansi masyarakat pemersatu Asaki raya (AMPAR,) melalui kuasa hukumnya DARPIN , SH,l menyampaikan kepada porkopimnda kabupaten Konawe , secara tertulis dengan lampiran Suran ,Nomor: ISTIMEWA./ DAR / 1 / 2024
prihal surat ,permohonan rekomendasi.,PJ bupati Konawe Dr H. Harmin ramba , SE , MM. kepada BPN kabupaten Konawe dan Disnaker kabupaten Konawe. pada tanggal 24 Januari ,2024 .
Aliasinsi ( AMPAR ) melalui kuasa hukum DARPIN, SH,I meminta secara tegas kepada pj bupati Konawe Agar segerah merekomendasikan kepada badan pertanahan nasional. BPN kabupaten. Konawe serta dinas naker trans kabupaten Konawe , untuk bersama sama porkopimnda turung lapangan di lokasi sengketan menetafkan tapal batas. yang sebenarya berdasarkan data dan peta KAR trans mingrasi Tirta mulia pada tahun 1974 serta menetafkan titik koordinat.yang sebenarya,
dengan penetapan titik koordinat yang sebenarya yang sesuai data dan peta KAR tahun 1974. maka akan jelas. tapal batas yang selama ini tumpang tindi yang menjadi subjek sengketan .dan semuaya akan jelas Yang mana. lahan milik trans mingrasi dan yang mana laham tanah ulayak / tana walaka milik rumpun, keluarga, Aliansi pemersatu keluarga asaki raya ( AMPAR).
darpin SH I , menjelaskan bahwa klayenya atas nama AMPAR mendesak agar penetapan tapal batas yang sebenarya agar segerah di lakukan oleh porkopinda, kabupaten Konawe , karna klayenya merasa di rugikan oleh pihak pihak yang selama ini memiliki yang bukan haknya , bahkan darpin , SH I sangat hawatir jika pemeritah tidak segerah mengambil sikaf tegas,untuk menindak lanjuti persoalan ini dirinya tidak sangguf membendung Amarah klayenya
yang selama ini di redam olehnya. karna dalam tahapan poreses hukum .tutuf ya
Muh Jamal