Konawe Sultra||TransTV45.com|| Pengrusakan hutan Keraf terjadi , di beberapa titik di Sulawesi tenggara terutama di kab konawe, Utara konut di kokaka timur koltim , dan bahkan di Konawe , akibat ulah para oknum pengusaha kayu / ilegal logging baik yang memiliki izin resmi pengolahan yang memenuhi unsur unsur tertentu maupun yang ilegal
para oknum pengusaha yang sengaja ,melakukan pengolahan secara ilegal, dengan leluasa melakukan pengrusakan hutan Tampa memikirkan .Eko sistem kelestarian hutan, karna merasa tidak terpantau sehingga leluasa melakukan perombakan yang berdampak pada kerusakan hutan ,haya Karna kepentingan pribadi dan ingin meraih keuntungan yang cukuf bayak .
hal ini terbukti terjadi perombakan hutan , secara ilegal yang diduga di lakukan oleh oknum pengusaha lokal berinisial” TT , di lahan Masyrakat ber alokasi di gunung Anggasuru
di desa Andabia .kec: anggaberi kab : Konawe .propensi ,Sultra kejadian ini di perkirakan sekitar Awal Januari 2024 dan baru di ketahui oleh masyrakat setempat, pada tangal 26 Januari 2024.
dengan adanya impormasih tersebar di masyarakat sekitarnya bahwa ada oknum pengusaha kayu ileegal loging yang beroprasi di area itu, rumpun keluarga, besar Atas Nama tadangga/ pongga. beserta masyrakat umum desa andabia , segerah melakukan pengecekan lahan tersebut memastikan impormasih itu dan terbukti ada aktipitas pengolahan kayu secara ilegal
Masyrakat serta Rumpun keluarga besar TADANGGA / PONGGA sebagai Pemilik lahan atau tanah walaka / tana ulayak itu menemukan beberapa tumpukan kayu olahan dari berbagai , jenis kayu dan ukuran berpariasi ,mulai dri kayu berkelas tinggi atau yang berharga mahal hingga kayu yang berkelas standar serta 1 buah beskem / berupa , pondok terpal, yang terpasang di lokasi itu.
dengan adanya beberapa bukti bukti yang di temukan di lapangan maka rumpun kluarga besar tadangga / ponggaa segerah mengajukan kejadian ini kepada pendamping hukum ,AN DARPIN, SH. untuk menindak lanjuti serta mengajukan kepada yang berwajib,
DARPIN , SH. mengatkan kepada watwan .trans TV.45,com saat di wawancara di salah satu warkof terma di kota unaaha ,Senin tanggal 29 Januari 2024, darpin sh. menjelaskan bahwa kasus ini pihaknya akan segera membawa kerana hukum,dalam hal ini dipolres Konawe bagian tipiter, untuk menindak lanjuti. persoalan ini menurut darpin, persoalan ini di anggaf merugikan masyrakat setempat serta melanggar aturan per ungang ungaan kehutanan tetang pengolahan ilegal loging,
darpin secara tegas mejelaskan jika perbuatan seperti ini tidak bisa di biarkan karna menurutnya perbuatan para mapiah mapiah ilegal loging, di Sulawesi tenggara,cukup Banyak dan tersebar di beberapa kota kabupaten di Sulawesi tenggara namu pihak terkait masih selalu kesulitan untuk menemukan bukti bukti. karna pergerakan itu Ter organir , terindikasi Adaya oknum oknum yang terlibat di dalam pergerakan itu, tutupnya
sampai berita ini di terbitkan pihak media ini kesulitan menemui oknum pengusaha ilegal loging tersebut.untuk di kompirmasih.
Muh Jamal