Merangin||Trans45.com||Di dalam pelaksanan tes penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Pormasi Guru di wilayah ruang lingkup kecamatan Nalo tantan kabupaten merangin-jambi,yang di umum kan tanggal 09 maret 2023 yang telah nyatakan lulus oleh panitia P3K.Dampak dari pengumuman tersebut sebagian Guru merasa sangat senang dan gembira,tetapi ada sebagian dari mereka-mereka yang merasa sangat kecewa dan merasa ditipu pasca dari tes kelulusan P3K.
Investigasi di lapangan.Di dalam pelaksanaan tes kelulusan P3K yang di laksanakan di tahun 2023,beberapa orang guru yang ada di ruang lingkup sekolah dasar (SD) di kecamatan Nalo tantan yang tidak lulus BUKA SUARA,terkait ada nya punggutan liar yang di lakukan oleh seorang oknum koordinator wilayah satuan pendidikan (KORWIL SATDIK) kecamatan Nalo Tantan berinisial (SM) yang telah berani menipu dengan meminta dan menerima sujumlah uang dari para peserta yang ikut tes P3K,mungkin di iming-iming kan atau di janji kan untuk lulus tes P3K tersebut.
Mendengar iming-iming atau janji manis dari oknum KORWIL SATDIK NTT tersebut,(SM),Sejumlah Guru yang ikut tes P3K mungkin yang telah terbuai oleh janji,tidak segan-segan untuk memberikan uang dari guru-guru dengan jumlah yang bervariasi kepada oknum korwil NTT tersebut,(SM)
Kenyataan nya,uang yang telah di setor kan ke oknum tersebut dengan jumlah yang bervariasi tidak di kembalikan ke guru-guru yang tidak lulus dengan berbagai alasan tidak tepat.
Menurut awak media,tindakan yang telah di lakukan oleh oknum KORWIL SATDIK tersebut sudah jelas telah melanggar aturan UU yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena sudah termasuk bagian dari punggutan liar (pungli).
Menyingkapi dari permasalahan ini,bagi peserta yang di nyatakan tidak lulus tes p3k tersebut meminta kembali uang yang telah di setor kan,karena merasa telah di rugi kan, akan tetapi uang di telah di setor ke oknum tersebut sampai saat sekarang belum juga di KEMBALI KAN,””siapa yang tidak kecewa di buat kan seperti itu, kami di janji kan lulus, kenyataan nya kami tidak lulus,uang kami juga tidak mau di kembalikan””,ungkap salah satu peserta yang ikut tes.
Kalau tidak ada iktikad bagi dari beliau,(SM) untuk mengembalikan uang kami,kami tidak akan segan-segan lagi untuk melapor kan permasalahan ini ke pihak-pihak yang berwenang atau ke aparat penegak hukum (APH),sesuai dengan bukti rekaman dan para saksi lengkap yang ada dengan kami,ungkap nya lagi kepada awak media ini.
Di kutip dari pemasalahan terjadi di atas, awak media TransTV.45.com pergi menelusuri ke kantor KORWIL SATDIK kecamatan nalo tantan,(NTT) untuk menggali informasi yang sedang terjadi di lapangan,pasca dari aduan para guru-guru yang merasa di tipu,akan tetapi oknum yang di duga tidak ada di ruangan kerja nya,(tidak masuk jam dinas).Di hubungi melalui via telpon dan via WhatsApp tidak di angkat bahkan nomor beliau tidak aktip-aktip sampai berita ini di naik kan.
Dugaan Pungutan liar (pungli)yang telah di lakukan oleh salah seorang oknum KORWIL SATDIK kecamatan nalo tantan ini berinisial (SM) telah melanggar atau melawan hukum yang telah di atur dalam UU nomor.31 tahun 1999. junto.undang-undang no 22 tahun 2021.punggutan liar adalah termasuk tindakan korupsi atau kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) yang harus di berantas.
Tores