Pemkab Kampar Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Dengan Kajari Kampar, Terkait Pengamanan Aset Milik Daerah

Berita, Daerah2084 Dilihat


Kampar Riau, TransTV45.com ||Pj Bupati Kampar Hambali SE MH, MM melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Kejaksaan Negeri Kampar, yang diselenggarakan di Balai Rumah Dinas Bupati Kampar, Kamis, (29/1/2024).

Penandatanganan Kerjasama tersebut dihadiri oleh Kajari Kampar Sapta Putra SH M,Hum, Kepala OPD dilingkungan Kabupaten Kampar, dan Seluruh Camat.

Dalam penandatanganan Nota Kesepakatan Perjanjian dan kerjasama tersebut dengan Kejaksaan Negeri Kampar Dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Terkait Pengamanan Barang Milik Daerah yang ada di Kabupaten Kampar.

Pada kesempatan itu Kajari Kampar Sapta Putra SH M,Hum sedikit menjelaskan Jaksa merupakan pengacara Negara di bidang dibidang perdata maupun tata usaha negara daerah berdasarkan surat kuasa yang dilakukan secara litigasi maupun nonlitigasi.

Kajari mengatakan Kejaksaan Negeri Kampar siap membantu pihak pemerintah daerah Kabupaten Kampar dalam penanganan terkait pengamanan aset milik daerah.

” Kami berharap untuk seluruh aset agar di invertarisi agar kita tau mana aset yg bergerak dan tidak digunakan untuk keperluan dinas.
Kita siap menjadi invetarisir, agar ased pemda sekarang dapat di gunakan untuk keperluan Pemda Kampar.” Ujar Kajari Kampar

Dalam Kesempatan tersebut, Pj Bupati Kampar Hambali SE MH mengatakan sambutannya bahwa Maksud dari Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Kampar adalah Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Terkait Pengamanan Barang Milik Daerah yang Bertujuan untuk penertiban aset daerah yang masih belum tepat sasaran.

” Alhamdulillah MoU telah kita laksanakan, semoga dengan terlaksananya kerjasama ini, aset Kabupaten Kampar dapat terjaga dan tertib.” ungkapnya.”

Pj Bupati berharap kepada kepala OPD, Camat segera melaporkan aset dimasing-masing kantor yg belum terdata kepada BPKAD. Karena ini sebagai parameter Kampar apakah aset sudah tertib atau belum, dan juga menjadi penilain Kemendagri.

“Bagi aset yang tidak digunakan lagi agar diserahkan kembali barang milik daerah yang tidak lagi digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi OPD kepada Bupati melalui pengelola.” Tutup Pj Bupati.**(DiskominfoKampar/ADL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *