Petak Umpet Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD), Di Desa Sidoarjo II Ramunia Kec Beringin Kab Deli Serdang

Daerah319 Dilihat

Deli Serdang||Trans TV45.com||Kendati Pemerintah Pusat mengucurkan dana desa’ lumayan besar di Desa Sidoarjo II Ramunia Kec. Beringin, namun anggaran yang besar tersebut tidak menjadi efektif mengangkat potensi ketahanan pangan desa’ Sidoarjo II Ramunia.

 

Pasalnya anggaran pembiayaan penguatan ketahanan pangan di info grafis desa’ hanya sebesar Rp 24,705,250, dari anggaran Dana Desa (DD) Rp 1.185.978, anggaran dengan hanya kurang lebih 2,7% menjadi mengundang tanya berbagai pihak.

 

 

Desa Sidoarjo II Ramunia Kec. Beringin Kab Deli Serdang , yang dikomandoi Kades Kamler Simbolon ini, sesuai data di Perubahan APBDes 2023 menggunakan anggaran Rp 1.962.625.941 yakni DD,ADD, DBH, dan Silpa 2022 dan ditambah pendapatan bunga’ Bank dan PA, Desa kata Kaur Keuangan/ Bendahara Sorta Mulia Situmorang saat dikonfirmasi Trans TV 45.Com Selasa 30/1/2024.

 

 

Dengan cara yang ketus dan terkesan marah , Sorta plin plan menjelaskan Penggunaan desanya terkait penguatan ketahanan pangan yang nilai hanyan Rp 24,705,250 (2,7 %) dari DD,(dana desa’) padahal komitmen desa untuk program ketahanan pangan minimal 20%.

 

 

Kendati hal tersebut diketahuinya, dengan berbagai gaya, Sorta berupaya meyakinkan , dan berkelit ini dan itu yang kurang masuk akal , bahkan dengan berbagai cara dengan berteriak, dengan beralasan bahwa biaya penggunaan dana desanya sesuai porsi dan sesuai aturan, seraya menunjukkan pembiayaan infrastruktur desa , namun ketika dikonfirmasi pembiayaan tersebut apakah sesuai dengan tahapan pembiayaan nya , Sorta menjadi kebingungan menjawab.
Penerimaan anggaran Dana Desa,dan ADD , terdiri tiga tahap yakni tahap 1 yakni 40% dan tahap ,2 yakni 40% dan , tahap 3,yakni 20% .
Ketika Sorta dikonfirmasi terkait dana tambahan 128,006,000.dan apa saja yang dibiayainya , dan apa saja yang dibiayai dalam pencairan tahap 1dan pencairan anggaran tahap 2 , wanita bendahara Desa Sidoarjo II Ramunia ini menjadi emosi dan terkesan ngawur.

 

Menurut Agus , Kasi Pemdes BPD Deli Serdang, ketika dimintai pendapatnya dikantor Pemdes menjawab ” anggaran desa tidak boleh membiayai pekerjaan yang doble , contohnya ,” kegiatan yang sudah dibayar atau di LPJ kan di tahap ,1 dan tahap 2, itu bang tidak boleh dibiayai kembali , itu bisa menjadi temuan katanya , jadi kalau ada pembiayaan kegiatan di tahap 1 yakni Januari sampai April dan tertuang di P APBDes , dari mana uangnya apalagi ditahap 3 hanya sisa 20%” sambungnya

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *