Percepatan Perekaman E-KTP Dan Penertiban Alat Peragaan Kampanye

Daerah223 Dilihat

Brebes||TransTV45.com||Demi suksesnya pelaksanaan Pemilu 2024, perlu dilakukan percepatan rekam E-KTP dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes beraudiensi dengan Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar terkait hal tersebut, di Pendopo Bupati Brebes, Rabu (31/1/2024).

 

Upaya maksimal dilakukan terhadap pengawasan dalam tahapan dan mencermati potensi kerawanan sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Termasuk penegakan peraturan daerah tentang penertiban alat peraga kampanye harus dilakukan. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

 

Diantaranya, pemasangan alat peraga tidak boleh dilakukan di jembatan, sepanjang jalan, tempat ibadah, sekolah dan sebagainya. Pemerintah Daerah dan KPU punya peluang untuk melakukan gerakan dalam penertiban terhadap alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan. Sedangkan tugas Bawaslu adalah menyampaikan apa saja aturan-aturan yang berlaku.

 

“Personil Bawaslu terbatas dalam melakukan pencabutan atau penertiban APK. Maka harus ada sinergi sehingga kasus spanduk atau baliho yang mengganggu ketertiban tidak lagi terjadi. Seperti baliho di pasarbatang yang kemudian jatuh dan menimpa pengendara yang melintas.” ungkap Ketua Bawaslu Trio Pahlevi.

 

Dari audiensi ini, lanjut Levi, diharapkan mampu menghasilkan solusi dari permasalahan yang terjadi sehingga kejadian-kejadian yang dapat memicu kerawanan bisa diatasi. Levi juga menyampaikan terimakasih kepada Pj Bupati Brebes beserta jajarannya karena hingga saat ini belum ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral atau terlibat langsung dalam praktek politik praktis.

 

“Isu-isu yang muncul di media semoga tidak terjadi di Brebes, kejadian seperti yang viral di tiktok ada kepala desa yang tidak netral, mudah-mudahan hal seperti ini ditak terjadi di Brebes sampai pemilu berlangsung karena potensi itu ada di desa,” tutur Levi.

 

Bawaslu juga menyampaikan agar dilakukan percepatan perekaman e-KTP hal ini untuk menentukan jumlah pemilih yang ada di Brebes.

 

Menanggapi hal tersebut Pj Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar menyampaikan “Di sini ada Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Kesbangpol, dan Satpol PP semuanya sepakat mendukung proses yang dilakukan oleh Bawaslu,” ucap Iwan.

 

Iwan berterimakasih atas masukan-masukan yang disampaikan oleh Bawaslu. Terkait percepatan rekam E-KTP pihaknya akan segera melakukan percepatan perekaman e-KTP dengan melakukan survey di kecamatan. Juga melakukan survey di sekolah mengingat para siswa merupakan pemilih baru atau pemula,” pungkas Iwan.

 

Aris Hadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *