Palu, TransTV45.com ||Selasa (6/2/2024) – Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Palu berkomitmen untuk menjaga benda sitaan negara (basan) dan barang rampasan negara (baran) dengan baik selama berada dalam pengelolaannya. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan pemeliharaan rutin yang dilakukan di Gudang Basan Baran Rupbasan Kelas I Palu.
Kepala Rupbasan Kelas I Palu, Usman, menjelaskan bahwa pemeliharaan basan baran merupakan salah satu tugas dan fungsi Rupbasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pemasyarakatan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan basan dan baran yang disimpan di Rupbasan Kelas I Palu tetap dalam kondisi baik dan terawat,” ujar Usman.
Kegiatan pemeliharaan basan baran ini dipimpin oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Tricipto, dan Kasubsi Pengamanan dan Pengelolaan, Johnson.
Tricipto menjelaskan bahwa kegiatan pemeliharaan basan baran meliputi beberapa langkah, seperti:
• Pemeriksaan fisik basan dan baran untuk memastikan tidak ada kerusakan;
• Pembersihan basan dan baran dari debu dan kotoran;
• Pengklasifikasian basan dan baran berdasarkan jenis dan kondisinya;
• Penyimpanan basan dan baran di tempat yang aman dan terhindar dari cuaca ekstrem;
• Pendokumentasian kegiatan pemeliharaan.
“Kami juga melakukan inventarisasi basan dan baran secara berkala untuk memastikan jumlah dan kondisinya sesuai dengan data yang ada,” ujar Tricipto.
Johnson menambahkan bahwa pemeliharaan basan baran merupakan bagian penting dari upaya Rupbasan Kelas I Palu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Dengan menjaga basan dan baran dengan baik, kami berharap dapat membantu proses penegakan hukum di Indonesia,” ujar Johnson.
Kegiatan pemeliharaan basan baran di Rupbasan Kelas I Palu merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab Rupbasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.**Rut Yohanes