Tanggal, 11-14 Februari 2024 Tidak Ada APK Kampanye Yang Terpasang

Daerah262 Dilihat

Yapen||TransTV45.com||Memasuki Tahapan Masa Tenang Pemilu Serentak 2024 pada tanggal 11 Februari 2024 Bawaslu Kepulauan Yapen Provinsi Papua melakukan Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Daerah, Polres kepulauan yapen, Kesbangpol, Satpol PP dan juga KPU di Ruangan Rapat Bawaslu pada Rabu, 07/02/2024.

 

Saat diwawancarai oleh media, Herold M Jandeday selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu kepulauan yapen menjelaskan bahwa Bawaslu kepulauan yapen telah menyepakati agar tidak adanya Atribut atau APK Kampanye yang terpasang pada saat masa tenang nantinya, mulai tanggal 11 Februari 2024 sampai tanggal 14 Februari 2024, Dimana menurut Harold kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi Bawaslu bersama Pemerintah daerah, Polres Kepulauan yapen, Kesbangpol, Satpol PP dan juga KPU.

 

“Telah kami seperti bersama pada masa tenang nantinya pada tanggal 11 Februari 2024 sampai tanggal 14 Februari 2024 tidak ada lagi atribut partai ataupun APK yang beredar di sepanjang wilayah kabupaten kepulauan yapen.”

 

Herold juga menjelaskan bahwa Bawaslu akan mengeluarkan surat himbauan kepada Partai – partai politik terkait penertiban APK dan juga surat pemberitahuan kepada pemerintah daerah dan kepolisian dalam hal dukungan dalam hal penertiban Alat bantu kampanye, dimana menurutnya hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Di mana masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

 

“Sesuai dengan Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Di mana masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.”

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *