Kaur Bengkulu||TransTV45.com||Pada sekira pukul 11:40 wib s/d selesai,Polsek Muara Saung telah dilakukan kegiatan monitoring perkembangan kebutuhan bahan pokok sehari-hari masyarakat, di Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu hari ini, Sabtu (10/02/2024).
Babinkantibmas Polsek Muara Saung yang melakukan kegiatan itu monitoring persediaan bahan Pokok. Di Warung Dedi Desa Ulak Bandung kecamatan Muara Sahung yaitu Jenis minyak goreng yang di jual dan stok”
1.Rose Brand 1 Liter sebanyak 2 Dus dijual dengan harga Rp. 18.000 per liter
2.Tawon 1 Liter Sebanyak 3 dus dijual dengan harga Rp.17.000 per liter
3. Rose brand kemasan 1/2 Liter di jual dengan harga Rp 10.000/ Liter
Dalam Kesempatan tersebut. Babinkantibmas anggota Polsek Muara Sahung memberikan himbauan kepada pemilik usaha. Supaya pedagang yang mempunyai stok Minyak Goreng untuk tidak menyimpan minyak goreng namun harus memajang dan menjual minyak goreng tersebut kepada masyarakat.
Dan agar tidak menjual kepada masyarakat yang akan membeli minyak goreng dengan jumlah yang banyak, namun harus sesuai kebutuhan penggunaan rumah tangga.
Agar tidak terjadi menimbun/menyetok minyak goreng secara berlebihan, karena mempunyai sanksi atau ancaman hukuman bagi yang menyimpan, atau menimbun minyak goreng sesuai yang tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015. tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting dapat dikenai hukuman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal Rp 50.000.000.000.
Lukman Suhadi