BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Rp42 Juta Kepada Petugas Pemilu Kabupaten Donggala Yang Meninggal

Breaking News101 Dilihat

Donggala||TransTV45.com||Indonesia baru saja menyelesaikan proses pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) presiden dan anggota legislatif tahun 2024. Di balik suksesnya perhelatan pesta demokrasi tersebut, terselip cerita duka di mana ada sejumlah petugas yang gugur ketika tengah melaksanakan tugas.

 

Seperti yang dialami Haris P, seorang PPS (Panitia Pemungutan Suara) Desa Salumpaku Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah yang meninggal dunia menjelang Persiapan Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Senin (22/1) malam.

 

Mendengar kabar tersebut, BPJS Ketenagakerjaan secara cepat berkoordinasi dengan pihak terkait dan diketahui bahwa almarhum telah terdaftar aktif sebagai peserta. Atas kejadian tersebut BPJS Ketenagakerjaan langsung membayarkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar 42 Juta.

 

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Donggala, secara keseluruhan dari 1162 petugas pemilu yang telah terdaftar sebagai peserta aktif, 1 orang diantaranya mengalami kecelakaan kerja, sedangkan 1 orang lainnya meninggal dunia dengan total manfaat yang telah dibayarkan sebesar Rp42 juta. Angka ini dapat terus bertambah seiring dengan rangkaian proses pemilu yang masih terus berjalan.

 

Di tempat terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah Andi Syamsu Rijal menyatakan duka yang mendalam atas gugurnya para petugas pemilu “ Pihaknya menekankan perlindungan jaminan sosial merupakan hak konstitusi seluruh pekerja termasuk bagi seluruh petugas yang terlibat dalam pemilu, dan hal ini wajib dipenuhi oleh KPU maupun Bawaslu”.

Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 secara khusus memerintahkan seluruh Kepala Daerah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ini kepada seluruh pekerja termasuk penyelenggara Pemilu.

 

BPJS Ketenagakerjaan siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh petugas pilkada nantinya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

 

Pihaknya juga berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal, sehingga apabila para petugas yang terdaftar sebagai peserta akan mendapatkan layanan dan manfaat yang maksimal.

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *