Tulang Bawang Barat||TransTV45.com|| 23 Februari 2024 – Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Barat memberikan tanggapan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewangan Dana BOS yang melibatkan oknum Kepala Sekolah SDN 03 Way Kenanga.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kabid SD mengungkapkan, “Kepala sekolah seharusnya tidak merangkap sebagai bendahara Dana BOS. Uang Dana BOS seharusnya dipegang sepenuhnya oleh bendahara BOS.”
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kabid SD menegaskan bahwa kepala sekolah telah dihubungi oleh atasan mereka untuk menghindari miskomunikasi. Mengenai papan informasi penggunaan anggaran Dana BOS di sekolah, Kabid SD menyatakan perlu memeriksa aturan terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah papan informasi tersebut perlu dipasang.
Dalam konteks hukum, Kabid SD menjelaskan bahwa perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200.000.000,00 dan maksimal Rp. 1.000.000.000,00. UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga diingatkan sebagai elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka.
Harry