Way Kanan||TransTV45.com || Dugaan penipuan berkedok pembuatan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oknum Kepala Lingkungan V Kelurahan Pasar Banjit, Way Kanan, Inspektorat Way Kanan memberikan waktu kurang lebih satu bulan untuk menjadikan sertifikat tersebut.
Sekretaris Inspektorat Way Kanan, Bakaruddin mengatakan, proses pemeriksaan sudah selesai, dan rekomendasi Bupati Way Kanan mewajibkan Oknum Kepala Lingkungan V Pasar Banjit, MR harus segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Salah satunya kalau di LHP (Laporan Hasil Pengawasan) nya, MR harus menjadikan sertikat itu, limitsnya kurang lebih satu bulan. Namun jika para korbanya atau warga yang dimintain uang mau dikembalikan duit mereka, ya segera selesaikan, tapi kalau warga tidak mau ya silahkan pelapor jika ingin membawa ini ke penegak hukum,”
Ungkapnya saat di ruang kerjanya pada Selasa 27/02/2024.
Insperktorat, Bakaruddin dirinya sudah melayangkan pemanggilan terkahir untuk MR, untuk menjelaskan prihal tersebut.
“Suratnya sudah kita layangkan, besok yang bersangkutan harus segera menghadap (Inspektorat,RED) untuk kami jelaskan masalah LHP ini. Kalau dalam pemeriksaan kami, memang tidak ada unsur punglinya, tapi kalau penegak hukum, ini masuk dalam pidana umum,” ujarnya.
Menurutnya, pidana umum karena ada orang yang dirugikan tapi program itu sebenarnya tidak ada, pada tahun 2021 di Kelurahan di Pasar Banjit kemudian lanjutnya.
“Tentunya kalau di Penagak Hukum akan ada pengembangannya sendiri, siapa saja yang terkait permasalahan ini Setelah masuk ke penegak hukum, tentunya kami dari Inspektorat akan dimintai keterangan, terkait permasalahan ini dan kami pun siap untuk itu,”
Jelasnya dengan tegas.
Dan dari penelusuran beberapa awak media, dari keterangan beberapa korban di lapangan PTSL tersebut mengaku bahwa MR memaksa korban untuk menerima pengembalian berkas pembuatan PTSL dan dana yang mana jumlahnya sangat lah jauh dari pembayaran yang diminta MR, kemudian lanjut nya pula ia mengatakan pada awak media.
“Misalnya, saya waktu itu baru bayar Rp1.300,000 ribu ke Pak Kaling (Kepala Lingkungan,RD), hanya akan dikembalikan Rp300 ribu, dan berkas pembuatan PTSL dikembalikan ke kami, Ini kan sudah tidak bener Kalau sa,at MR itu datang kerumah warga tapi suaminya tidak ada, maka uang itu dikasih ke pada Istrinya,”
kata salah satu korban yang enggan di sebutkan Namanya itu.
JNI45.cs