Ada Apa Dengan Lahan Bongkar Muat Sayur Jalan Pandegiling No.137 Surabaya, Pasalnya Akan Sempat Terjadi Penyegelan Di Lokasi Tersebut

Peristiwa360 Dilihat

Surabaya||TransTV45.com||Perseteruan antara pihak Pemkot Surabaya yang diwakili oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pihak pengelola lahan bongkar muat sayur Jalan Pandegiling no 137 Surabaya akhirnya tak terhindarkan pada Rabu (28/02/2024) sekira pukul 09.00 Wib, sempat terjadi cheos antara kedua belah pihak.

 

Seperti dalam pantauan pihak awak media Bhayangkara News Jack’supit yang meliput langsung kejadian tersebut di lapangan mengabarkan, pada awalnya pihak dari Satpol PP kota Surabaya dengan di dampingi Komando Garnisun Tetap (Kogartap III) Surabaya, Jalan Ngemplak, Ketabang , Kecamatan – Genteng mendatangi Lahan bongkar muat sayur di lokasi itu diatas.

 

Sempat terjadi perdebatan sengit antara kedua belah pihak yang terjadi pada saat itu, dari pihak pengelola Mat Imron beserta para pengikutnya menyampaikan keberatannya atas putusan sepihak dari Satpol PP untuk penyegelan tempat usahanya yang dinilai tidak memenuhi standard, pasalnya dari pihak Satpol PP tidak menunjukkan dokumen terkait untuk penyegelan, hanya menunjukkan surat tugas yang notabene tidak sesuai kegiatan itu.

 

Dalam saling mempertahankan argumen beserta tujuannya masing-masing maka terjadilah bentrok kecil (little cheos) diantara kedua belah pihak sampai pada kesepakatan pihak Pemkot Surabaya yang diwakili oleh Satpol PP memberi tenggang rasa waktu sampai selama 2 (dua) hari kepada pihak pengelola untuk segera mengosongkan lokasi sekaligus untuk mengurus surat-surat perijinannya.

 

Terkait waktu yang diberikan oleh pihak Pemkot kota Surabaya yang diwakili oleh Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) ini mendapatkan respon tegas dari Ketum (Ketua umum) Arek Suroboyo Bergerak (ASB) Diana Rosiana Samar yang pada saat itu langsung mengirimkan surat audensi kepada pihak Satpol PP untuk memintakan waktu selama 90 (sembilan puluh) hari atau 3 (tiga) bulan didalam pengurusannya.

 

Ketua umum Arek Suroboyo Bergerak (ASB) Diana Rosiana Samar yang dihubungi esok harinya setelah kejadian tersebut angkat bicara terkait tindakan represif Satpol PP yang akan menyegel aktivitas bongkar muat pedagang sayur di lahan Pandegiling 137 tersebut, yang mana pengelolanya Mat Imron adalah anggota ASB sejak tahun 2020.

 

Saya (Diana Red) sangat menyayangkan hal/ tindakan itu, karena hanya akan membuat citra arogan Satpol PP di masyarakat semakin kuat, sebaiknya hal hal seperti itu dihindari, pakailah cara cara yang bersifat persuasif dan lebih humanis sesuai dengan tupoksi Satpol PP dalam perundang undangan, “ujarnya.

 

Karena itu Arek Suroboyo Bergerak (ASB) mengajukan surat resmi kepada Pihak Pemkot Surabaya up Satpol PP untuk segera mengagendakan audiensi, dengan tembusan surat pada Kapolrestabes, Bakesbangpol dan Polsek setempat.

 

Ditempat yang sama pula, pihak pengelola lapak bongkar muat sayur dan biasa disapa dengan Abah Imron menjelaskan ke awak media, “kepada aparatur pemerintah terkait agar jangan semena mena mengambil tindakan atau upaya upaya di luar kehendaknya dan kalo bisa dapat memberikan solusi serta edukasi yang positif agar dapat mencarikan jalan keluar yang tepat demi kepentingan bersama, “paparnya.

 

Diakhir pamungkas penuturannya Ketum (Ketua umum) Arek Suroboyo Bergerak (ASB) Diana Rosiana Samar berharap, “untuk dengan sangat sebagai warga Suroboyo pihak satpol PP menghargai itikad baik kami, “pungkas sang Ketum ASB tersebut dengan memberikan expresi raut muka yang antagonis, menandakan akan dengan fokus mengawal kasus tersebut demi membela kepentingan hak warga Masyarakat kecil yang terzolimi.

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *