Dugaan Kongkalikong Bank BSI Padangsidimpuan Dan inisial R Dalam Penarikan Uang Rp. 400.000.000-, Milik Andri Marroha Sudah Masuk Register Perkara Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan

Hukum176 Dilihat

 

Padang Sidimpuan Sumut||TransTV45.com|| Dalam proses simpan pinjam yang disaluran oleh Bank serta sudah diatur dengan peraturan dan perundangan undangan Bank di Indonesia.

Demikian pula halnya dengan tanda tangan (paraf) adalah salah satu persyaratan simpan pinjam untuk persyaratan identitas Nasabah yang jelas dan benar dalam pengajuan simpan pinjam ke Bank.

 

Demikian juga dengan realisasi yang tidak sesuai prosedur yang berlaku atas dugaan pemalsuan tanda tangan (paraf) kemudian si penggugat inisial A yang dirugikan melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) Pasal 1365 KUHPerdata di pengadilan negeri padang Sidempuan pada tanggal 5/02 2024, dengan Register Perkara Nomor 7/Pdt.G/2024/PN PSP, antara Andri Marroha Siregar sebagai Penggugat melawan :

1.PT. BANK SYARIAH INDONESIA

2.RONA RAHIDA SARI NASUTION

3.IKHSAN HAMIDI BATUBARA

4. KPKNL Padangsidimpuan, dan

5. Badan Pertanahan Kota Padangsidimpuan.

 

Dalam Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum, tidak cukup hanya disitu saja Penggugat (Andri Marroha Siregar) bersama dengan kuasa hukumnya ke depannya akan mengajukan laporan tindak pidana pemalsuan tandatangan untuk pencairan melalui cek sebesar Rp. 400.000.000 yang merupakan milik dari Andri Marroha Siregar, tetapi bisa diambil oleh seorang bernama Ikhsan Hamidi Batubara, yang namanya jelas tertulis di belakang blanko cek tersebut sebagai pihak yang mengambil uang milik dari Andri Marroha Siregar di bank BSI Cabang Padangsidimpuan.

 

Proses hukum yang bergulir di pengadilan negeri padang Sidempuan sudah berjalan 1 kali disidangkan tetapi ditunda karena pihak tergugat mangkir dan tidak berani hadir di persidangan sehingga majelis hakim harus menunda sidang karena ketidak hadiran para tergugat.

 

Sesuai dengan KUHperdata pasal 1339 jo pasal 1347 yang pokoknya mengatur hubungan hukum antara nasabah dengan Bank,para pihak berkewajiban melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing baik hal hal dengan tegas yang disebut kan dalam perjanjian yang dibuat secara tertulis maupun menurut kebiasaan yang berlaku kemudian pasal 1367 KUHPERDATA yang menyatakan bahwa seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatan dia sendiri tetapi juga bertanggung jawab atas perbuatan orang orang yang menjadi tanggungan nya atau barang barang yang berada dalam pengawasan nya. Dan Para Tergugat juga telah melanggar pasal 1365 KUHPerdata yang secara yuridis normatif telah menyatakan bahwa Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Sehingga dalam hal ini Inisial R, inisial IHB dan Bank BSI Padangsidimpuan harus bertanggung jawab mengembalikan uang milik Andri Marroha ke dalam rekeningnya kembali.

 

Ketika sipenggugat Andri Marroha siregar dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa tergugat satu dan dua diduga kongkalikong untuk memuluskan realisasi dengan dugaan pemalsuan tanda tangan (paraf) yang diduga dilakukan oleh inisial R dan oknum pegawai Bank serta inisial R diduga melakukan persekongkolan dengan KPKNL kota padang Sidempuan serta badan pertanahan nasional kota padang Sidempuan dalam proses pelaksanaan lelang atas sebidang tanah di daerah batu nadua kota padang Sidempuan dan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan palsu tersebut akan dilaporkan tindak pidana nya, tegasnya

 

Kemudian persidangan sudah ditunda satu kali karena tidak hadir nya para tergugat, sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada hari amis depan dengan agenda yang sama yaitu kelengkapan pihak yang berperkara, tambah nya

 

Ketika oknum pegawai Bank BSI ingin dikonfirmasi oleh awak media melalui whatsapp ternyata Mereka lempar batu sembunyi tangan dengan tidak ada menjawab konfirmasi dari awak media, begitu juga inisial R yang belum dapat ditemui sampai saat ini.

 

Andri Marroha Siregar sebagai Pihak yang dirugikan dan kehilangan uang sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) karena dugaan kejahatan, persekongkolan buruk yang secara massif terstruktur dan terencana dilakukan oleh pihak Bank dengan Inisial R dan IHB berharap proses penegakan hukum dapat berjalan dengan berpihak pada norma keadilan dan berharap agar uangnya segera dikembalikan, ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *