Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Pembinaan Satgas Kamtib Tahun 2024

Hankam/Polhukam108 Dilihat

Donggala||TransTV45.com||06/03/25 – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan Pembinaan Satgas Kamtib Tahun 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan fisik, mental, dan disiplin (FMD) para Satgas Kamtib dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan/LPKA/Rupbasan dan Bapas.

Mengusung tema “Penguatan Satgas Kamtib Pemasyarakatan Pasti Berdampak Melalui Deteksi Dini, Berantas Narkoba Serta Sinergitas APH, Dan Back To Basic”, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, Anggota Detasemen Gegana Korps Brimob Polda Sulteng, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, Keamanan (M Nur Amin) serta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah.

Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memberikan sumbangsi pemikiran dalam hal penerapan deteksi dini dan menjadi upaya bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan/LPKA/Rupbasan dan Bapas.

 

Pembentukan Tim Satgas Kamtib Kantor Wilayah didasari oleh dinamika teknis penyelenggaraan tugas keamanan di Lapas/Rutan/LPKARupbasan dan Bapas yang senantiasa dihadapkan pada berbagai permasalahan dan tantangan.

 

“Pastinya bersama dengan Korps Brimob Polda Sulteng kita komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas petugas pemasyarakatan. Ini adalah bentuk upaya kita menghadirkan wilayah hukum Sulawesi Tengah yang aman dan kondusif,” tegas Hermansyah.

 

Kegiatan Pembinaan Satgas Kamtib ini diisi dengan berbagai materi pelatihan, dan acara games yang mengasah keterampilan dan Tehnik dalam memutuskan suatu masalah.

 

Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan kesigapan para Satgas Kamtib dalam menangani berbagai situasi dan kondisi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan/LPKA/Rupbasan dan Bapas.

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *