Pabrik Kelapa Sawit PT. GMP Dumping  Limbah Berbahaya / B3 Ke Parit Saluran Air Ke Sungai

Breaking News329 Dilihat

Pasbar||TransTV45.com||Pabrik kelapa sawit PT. Gersindo Minang Plantation ( GMP ) yang berativitas di Tanjung Pangkal, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar, di duga melakukan dumping limbah berbahaya (B3) ke dalam parit saluran tempat aliran sungai ke Batang Alin.


Hal tersebut di ketahui dari laporan warga setempat yang tidak di sebutkan namanya Kamis 7 Maret 2024. Menurut yang di jelaskan narasumber itu kepada media ini, dumping limbah berbahaya itu oleh perusahaan PT. GMP ke parit saluran yang mengalir ke sungai tersebut mengakibatkan banyak ikan yang mati, dan bau busuk sangat menyengat, pada Rabu 7 Maret 2024, dan samapai sekarang masih terlihat parit saluran itu di penuhi oleh limbah B3 pabrik kelapa sawit PT. GMP, ” ungkapnya.


Kalau kurang percaya cek saja langsung kesana, karna limbah yang di dumping ke parit sangat tebal sekali sampai tidak terlihat lagi air yang mengalir dan ikan yang sudah mati sudah membusuk mengeluarkan bau tak sedap ” paparnya.

Di kutip dari pernyataan narasumber itu, bahwa pihak perusahaan tidak hanya sekali ini saja membuang limbah berbahaya tersebut ke parit saluran dimana tempat air mengalir. Sudah sering ” pungkasnya.

Dari pantauan media ini pada lokasi pembuangan limbah berbahaya pabrik kelapa sawit PT. GMP, memang benar adanya, apa yang di jelaskan narasumber itu kepada media ini. Terdapat di lakasi parit di mana limbah di alirkan sudah mengeluarkan aroma yang kurang sedap, lantaran ikan yang sudah mati mulai membusuk dan di tambah aroma busuk limbah sangat menyengat.

Sepanjang parit tempat aliran sungai terlihat sudah di penuhi oleh limbah pabrik yang sangat tebal, ikan yang mati bergelimpangan sepanjang parit itu dengan keadaan sudah membusuk.

Pada saat di konfirmasi oleh media ini kepada Remon selaku Humas perusahaan PT. GMP, ” ia mengatakan, saya sebenarnya kurang memahami tentang itu, tapi pabrik ini baru mulai jalan baru dua minggu ini, karna kemaren pabrik melakukan cuci Rorak” sebut Remon.

Namun terkait dari cuci rorak sayapun tidak paham apa itu cuci rorak” katanya.
” coba kita telpon dulu teknisnya pak, apa itu cuci rorak. Dan sebaiknya bapak konfirmasi saja kepada bagian teknis pabriknya karna saya tidak paham masalah itu pak” pungkas Remon.

Di telaah dari pernyataan narasumber sebelumnya. Bahwa kejadian dumping limbah pabrik kelapa sawit PT. GMP bukan sekali ini saja, bahkan sudah sering. Hal tersebut dapat di di duga kesengajaan oleh pihak perusahaan untuk dumping limbah B 3 pabrik ke parit saluran air yang mengalir ke sungai. Kecil kemungkinan limbah tupah karna tidak ada kesengajaan oleh pihak perusahaan. Atau terjadi kebocoran pada viva limbah pabrik, hingga mengalir ke parit saluran air menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan. Di karnakan pencemaran oleh limbah pabrik kelapa sawit PT. GMP sudah sering kali terjadi, kita menduga bahwa kejadian itu bukan suatu kelalai atau tanpa kensengajaan, tapi murni sengaja di buang oleh pihak perusahaan limbah B3 Pabrik kelapa sawit itu ke sembarang tempat tanpa memikirkan dampak bahayanya.

Berdasarkan pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH Tahun 2009: setiap orang di larang melakukan dumping limbah dan / atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana di maksut pada pasal 60 di pidana dengan penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah.

Jika pencemaran lingkungan hidup itu terjadi karna perusahaan sengaja melakukan perbuatan ( misalnya pembuangan limbah ) yang mengakibatkan di lampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup, di ancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 tahun denda paling banyak 15 miliyar , rupiah.

Di minta kepada pihak terkait dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk menindak lanjuti dari temuan media di lapangan.

Yulisman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *