Bengkulu Selatan||TransTV45.com|| Kanit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu IPDA Sigit Indrapati bersama personil nya melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana Pencurian atas nama tersangka MK ke JPU kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan
Sesuai dengan Surat Kajari Bengkulu Selatan (06/03/24) perihal pemberitahuan hasil penyidikan Tersangka M.K sudah lengkap (P-21), kemudian unit I Pidum sat Reskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU yang diterima langsung oleh JPU Indah Budiarti, S.H.
Kasat Reskrim AKP Susilo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka M.K ini terlibat dalam dugaan Tindak pidana pencurian dengan membobol lewat ATM.
Adapun kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 Sekira Pukul 16.33 WIB korban Maya pergi jalan bersama tersangka MK, saat Korban Maya melakukan Setor Tunai di ATM BRI sebesar Rp 11.700.000 dan tak MK berdiri di dekat korban Maya. setelah itu korban. Maya pergi melakukan setor tunai lewat BRI LINK sebesar Rp 1.300.000 dikarnakan tidak bisa di ATM BRI Cabang Manna. Setelah selesai Setor Tunai, korban Maya dan tersangka MK pergi ke Pantai Pasar bawah, pada saat di Pantai Pasar bawah, korban Maya mintak tolong belikan makan dengan Tersangka MK dan Tersangka MK pun pergi menggunakan sepeda Motor korban Maya dan dompet korban. Maya terletak di bawah jok Motor tersebut, setelah beberapa lama tersangka MK pun kembali kemudian mereka duduk- duduk di pantai pasar bawah.
Beberapa lama kemudian Korban dan tsk MK pulang, setelah pulang korban Maya pergi ke BRI LINK dekat Hotel Ayu untuk mengecek Saldo Rekening BRI dan isi ATM korban Maya tersisa tinggal RP 3.113.000 yang awalnya Jumlah saldo Rekening BRI korban. Maya Sebesar Rp 108.000.000 Setelah korban Maya tau langsung memberitahukan Kejadian ini ke paman Korban. Atas Kejadian tersebut korban, Maya Mengalami Kerugian sebesar Rp.105.000.000.
Setelah menerima laporan kemudian Sat Reskrim mengungkap pelaku dan melakukan proses penyidikan yang Berkas Perkaranya di kirim ke JPU pada tanggal 07 Maret 2024 dan akhirnya dinyatakan P.21.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Susilo S.H., M.H., mengatakan proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang.
“Proses penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap dan penyidik melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Tim Redaksi