PT Timah (Persero) Ambil Aset Yang Telah Dikuasai Dan Ditanami Sawit Oleh RA

Breaking News380 Dilihat

Belitung||TransTV45.com||08 Maret 2024. Menyambung berita sebelumnya, setelah lebih kurang sepuluh tahun RA berusaha perkebunan sawit di atas IUP-OP PT Timah (Persero) Tbk. akhirnya berujung dengan pemasangan plang (papan) larangan melakukan aktivitas di lokasi yang berada di Dusun Aik Mungkui Desa Buluh Tumbang Kecamatan Tanjungpandan Belitung.

 

Tepatnya hari ini Jum’at (08/03/24) Tim Pengawas Tambang (wastam) telah menancapkan plang atau papan larangan di titik koordinat awal masuk lokasi perkebunan yang selama ini diklaim milik RA, “Lay out nya dari sini pak” Ucap Dedi bersama tim wastam.

 

Dengan pemasangan papan larangan ini diharapkan RA segera menghentikan seluruh aktivitas perkebunannya termasuk memanen hasilnya, apalagi melakukan pembukaan lahan dan penanaman bibit baru, sebagaimana peraturan yang tertulis di papan larangan UU Nomor 4 tahun 2020 pasal 158,161, 162.

 

Diduga negara telah dirugikan karena PT Timah (Persero) Tbk selama ini terus membayar pajak atas lahan IUP tersebut, namun diduga yang menerima atau menikmati hasil dari aktivitas perkebunan adalah RA.

 

Kepala Wasprod PT Timah (Persero) Tbk Isfandi menjelaskan bahwa semua perkebunan yang berada di atas IUP tanpa izin yang diduga masih ada, tetap akan kami tertibkan dan diberlakukan peraturan yang sama.

 

Apresiasi patut diberikan kepada Isfandi Kepala Pengawas Produksi (Ka Wasprod) dan Alex Kepala Pengawas Tambang (Ka Wastam) Belitung yg telah berhasil menyelamatkan aset PT Timah (Persero) Tbk sekaligus aset negara yang telah bertahun-tahun dikelola dan dikuasai RA.

 

Mengenai berapa besar kerugian negara selama kurun waktu 2014 sampai sekarang, sebagaimana diungkapkan Isfandi pada berita sebelumnya pihak PT Timah (Persero) Tbk akan meminta bantuan pihak Kejaksaan Negeri Belitung.

Benni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *