Pesisir Barat||TransTV45.com||Saat tim Media melintas di Pom Way Jambu di Jln raya Way jambu kec. Pesisir selatan kab. Pesisir barat Lampung Rabuu(6/03/2024)
melihat kendaraan roda empat Bolak balik Mengisi Minyak BBM Jenis Solar Dan Pertalic Subsidi Di Sedot Di Bawah Kelapa di lingkaran Pom yang Di maksut.
Menurut informasi yang dihimpun Oleh Beberapa Narasumber Bahwa nyoman sahrul Dan teman-temanya Berdasarkan dari keterangan masyarakat, bahwa Pengecor tiap hari Bolak balaik beroperasi pada ahirnya masyarakat sering tidak kebagian BBM subsidi jenis solar Dan Pertalic karena habis oleh pengecor untuk bisnis ilegal mereka, Demi meraup keuntungan pribadi Atau Memperkaya Diri Sendiri
Justru Diduga Para Mafia BBM melakukan pengecoran dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi
sehingga bisa memuat lebih dari 10 Jerigen sekali transaksi pengecoran. ilegal jenis solar Dan Pertalic tersebut dilakukan pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB pagi hari,
Dari jam 10.00 wib Minyak Yang Di Subsidi Oleh Pemerintah itu Habis Pada ahirnya Kendaraan Umum terpaksa mengisi Minyak Jenis Pertamax Karena Minyak yang Subsidi Di Habiskan Oleh Pengecor Untuk Melancarkan Bisnis Mereka Dengan mengelabuhi masyarakat Dan Pegaway pom.
Sehingga Seolah-olah pada pagi hari SPBU mulai aktifitas keadaan kondusif berjalan lancar seperti biasa.
Padahal masyarakat selama ini melihat aktifitas ilegal tersebut di SPBU way jambu setiap hari namun tidak bisa berbuat apa-apa.
informasi Yang Di Dapat Dari narasumber dilapangan yang Namanya Minta Di Lindungi, bahwa ada juga aktifitas pembelian solar subsidi secara ilegal yang menggunakan mobil, SS dan mobil Aviv itu sudah berlangsung lama.
baru dua kali pengisian. Beberapa hari sebelumnya sempat tidak ada kegiatan pengecoran BBM subsidi secara ilegal, namun sekarang terlihat lagi kegiatan tersebut.
Sebenarnya PERTAMINA sudah melarang konsumen membeli BBM di SPBU untuk dijual kembali Tapi Semua aturan Tidak Di Indahkan Oleh Pengecor.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 jelas disebutkan bahwa siapa saja yang memperjual belikan kembali BBM subsidi melanggar aturan yang sudah ditetapkan Oleh pemerintah.
Hal itu ditegaskan oleh Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 pasal 53 tentang Minyak dan Gas (migas) yang ancaman hukumannya maksimal 6 Tahun penjara dan Atau denda 30 miliar Rupiah..
Rosidin