Diduga Limbah Sawit PT Bina Agrotani (BAT) Buang Sembarangan Sawit Warga

Hukum15849 Dilihat

Belitung||TransTV45.com|| 12 Maret 2024. PT Bina Agro Tani (BAT) di Dusun Kelekak Datuk Desa Badau Kecamatan Badau Kabupaten Belitung di duga buang limbah di area kebun sawit warga.

Dari pantauan awak media,galian lubang bandar sepanjang lebih kurang belasan meter dengan kedalaman 3 meter dari pengakuan salah satu pekerja yang berada di lokasi limbah yang sedang memantau limbah dikarnakan posisi sedang hujan deras.

ini berbentuk limbah minyak yang di duga berasal dari pembuangan sisa hasil pengolahan minyak kelapa sawit dengan identifikasi air keruh berlumpur berwarna hitam,kental berupa lendir dan berbau sampai Kepermukiman warga Bauk nyengat nya.dan air itu seperti meluap dan meluncur kebawah sepanjang bandar yang di lubang tsb.

 

temuan ini dapat di jadi kan pintu masuk untuk mengungkap, pencemaran akibat Bauk akibat limbah yang di duga cemari tanaman sawit warga yang letak nya berseberangan dengan PT BAT tersebut.

 

Awak media mencoba untuk konfirmasi kepada warga yang tidak jauh dari pabrik tersebut, memang Bauk nya pak seperti Bauk busuk pak.apa lagi kalau musim hujan pak,malam pun Bauk sampai ke jalan jalan pak.ungakap warga kepada awak media ketika di konfirmasi.

 

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

 

Bukan kah Pasal 109 UUPPLH Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

 

UU PPLH (UU 32/2009)

 

Pasal 374, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”.

 

Di harapkan kepada pihak penegak hukum maupun instansi yang berwenang dapat mengusut pelanggaran yang di lakukan PT yang mengelola sawit di dusun kelekak datuk desa Badau.

 

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *